Home Hukum Dekgam minta Mendagri kembalikan empat pulau ke Aceh
Hukum

Dekgam minta Mendagri kembalikan empat pulau ke Aceh

Share
Anggota Komisi III DPR RI minta Polda Aceh hormati UU Pers terkait pemanggilan wartawan bithe.co 
Nazaruddin Dek Gam. Foto: DPR RI
Share

POPULARITAS.COM – Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam mengkritik keputusan Kementerian dalam Negeri yang sudah memasukkan empat pulau milik Aceh ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Seperti diketahui, adapun empat pulau yang masuk dalam administrasi Provinsi Sumut sesuai dengan Kepmendagri yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.

Untuk itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mengembalikan empat pulau itu ke Aceh.

“Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh. Saya pasikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh,” kata Nazaruddin Dek Gam, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya Anggota Komisi III DPR RI itu, keputusan Mendagri bisa membuat keributan antara Provinsi Aceh dan Sumut, sebaiknya, ia menyarankan agar Tito Karnavian lebih baik mengurusi persoalan lain dari pada membuat ribut masyarakat.

“Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk ke Sumatera Utara,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...