Home News Demo Tolak RUU HIP, Massa Bakar Bendera PKI
News

Demo Tolak RUU HIP, Massa Bakar Bendera PKI

Share
(Foto: CNN)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan sejumlah organisasi masyarakat Islam lainnya yang digelar di depan gedung DPR/MPR RI dilaksanakan dengan aksi membakar bendera Partai Komunis Indonesia (PKI).

Aksi bakar bendera PKI yang dikomandoi oleh seorang orator menegaskan, pihaknya saat ini hanya membakar benderanya saja. Tapi bila perlu mereka juga akan membakar markasnya.

“Sekarang kita cukup bakar bendera PKI saja. Bila nanti, kita juga akan membakar markasnya. Itu akan kita lakukan bila perlu,” seru orator tersebut dari mobil komando, Rabu, 24 Juni 2020.

Aksi bakar bendera PKI ini juga dilakukan sebagai simbol dari upaya pemberantasan komunisme di Indonesia. Menurutnya, jika RUU HIP tetap dilanjutkan, maka komunisme akan berkembang bebas di negeri ini.

“Komunis harus diberantas tuntas. RUU HIP itu adalah upaya untuk menghidupkan kembali komunisme di NKRI,” ujarnya.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...