News

Dewan tuding oknum pejabat Pijay terima Rp10 miliar dari proyek migas

Dewan tuding oknum pejabat Pijay terima Rp10 miliar dari proyek migas.
Ilustrasi Blok Migas | Foto: Katadata

POPULARITAS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail menuding seorang oknum pejabat daerah setempat, menerima fee sebesar Rp10 miliar dari eksplorasi Minyak dan Gas (Migas) blok Andaman III.

Tudingan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023, pada Rabu (31/8/2022).

Tundingan yang disampaikan Nazaruddin Ismail dalam forum resmi dewan itu, bermula saat Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya Hasan Basri yang saat itu bertugas sebagai pimpinan sidang hendak menutup sidang paripurna penyampaian KUA-PPAS 2023 itu.

Tiba-tiba Nazaruddin Ismail melakukan interupsi saat sidang yang hendak ditutup. Beberapa hal yang dia sampaikan salah satunya berupa eksplorasi Migas di lepas pantai Kabupaten Pidie Jaya atau yang dikenal dengan blok Andaman III.

Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini mengklaim memperoleh informasi dari masyarakat tentang desas desus oknum pejabat daerah setempat menerima fee sebesar Rp 10 miliar dari migas dengan lokasi transaksi di Jakarta.

“Ada persoalan yang kami terima, ada oknum pejabat daerah Pidie Jaya yang menerima fee Rp 10 miliar di Jakarta,” kata Nazaruddin Ismail.

Bahkan Nazaruddin meminta pimpinan DPRK Pidie Jaya untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk persoalan Migas blok andaman tersebut untuk mencegah kecurigaan dan fitnah antara DPRK dan pemerintah setempat.

“Untuk mencegah kecurigaan dan fitnah di antara kita, agar persoalan migas ini yang di lepas pantai Pidie Jaya dapat dibentuk panitia khusus,” ucapnya.

Di mana pansus yang dia sarankan itu nantinya bertugas untuk melakukan pendataan, kemudian koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah provinsi dan juga pemerintah pusat khusus di bidang migas.

“Sehingga isu-isu yang bias ini dapat terjawab dengan sendirinya. Dan mudah-mudahan ini (oknum pejabat terima fee 10 m) tidak terjadi,” ujarnya.

Sementara, Wakil Bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi saat dikonfirmasi wartawan membantah tudingan Nazaruddin tersebut. Ia menegaskan tak ada fee dalam proses penggarapan proyek migas itu.

“Tidak ada fee Rp10 miliar, yang ada mungkin saham daerah Pidie Jaya 10 persen apabila ada hasil dari eksploitasi migas di lepas pantai Pidie Jaya yang diberikan cuma-cuma oleh perusahaan eksploitasi Migas sebagaimana ketentuan Undang-Undang, bukan fee 10 Milar seperti yang disampaikan anggota DPRK itu,” kata Said Muliyadi.

Dikatakan, migas di lepas pantai Pidie Jaya itu sendiri saat ini masih dalam tahapan pengeboran sumur atau eksplorasi untuk memastikan besaran cadangan yang terkandung di Blok Andaman III itu.

“Kalau ada hasil nanti baru dilakukan produksi, serta tahapan-tahapan komitmen dengan pemerintah daerah dengan perusahaan migas itu,” jelasnya.

Selanjutnya, Pemkab Pidie Jaya akan membentuk perusahaan daerah yang nantinya akan bekerjasama dengan perusahaan migas tersebut.

Shares: