News

Di Banda Aceh Ada Orang Sudah Meninggal Ikut Coblos Pemilu?

Ilustrasi pemilu | Foto: Harian Jogja

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 6 Gampong Lanteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Pencoblosan ulang terpaksa dilakukan setelah ditemukan penggunaan formulir C6 milik warga yang telah meninggal dunia saat pencoblosan pada 17 April 2019 lalu.

“Memang terbukti bahwa ada orang yang tidak berhak menggunakan C6. Orang yang tidak bertanggung jawab ini menggunakan C6 milik orang yang sudah meninggal dunia tiga bulan lalu untuk mencoblos,” kata Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady, Selasa, 23 April 2019.

Indra menyebutkan, KIP Banda Aceh telah menyiapkan undangan C6 berstempel PSU yang akan dibagikan kepada pemilih. Rencananya PSU di TPS 6 Lanteumen Timur akan berlangsung Kamis, 25 April 2019.

Pelaksanaan PSU di Lamtemeun Timur dilakukan setelah KIP Banda Aceh mendapat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atas temuan bukti pelanggaran di TPS yang memiliki 283 DPT, ditambah 21 orang yang terdaftar dalam DPK.

Nantinya, teknis pelaksanaan PSU sama seperti pada saat pencoblosan 17 April. Proses PSU dimulai sejak pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB untuk pemungutan suara, setelah istirahat dilanjutkan dengan perhitungan atau rekapitulasi.

“Esoknya direkap di kecamatan, kemudian tanggal 27 dilaksanakan rekap di KIP Banda Aceh. Sejauh ini di Banda Aceh hanya satu TPS saja yang mengadakan PSU,” sebut Indra. (ASM)

Shares: