HukumNews

Vonis Bebas Pelaku Perkosa bisa Dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung

Vonis Bebas Pelaku Perkosa bisa Dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung
Arabiyani, SH, MH

POPULARITAS.COM – Praktisi Hukum, Arabiyani, SH, MH menilai, kasus vonis bebas yang diberikan Mahkamah Syariyah (MS) Aceh, terhadap DP dapat dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hal tersebut, disampaikan Arabiyani, saat dimintai pendapatnya terkait dengan putusan bebas DJ yang sebelumnya di vonis 200 bulan oleh Mahkamah Syariyah Kota Jantho.

Kepada media ini, Senin (24/5/2021), praktisi hukum itu menerangkan beberapa aspek hukum dalam kasus vonis bebas pelaku perkosaan oleh MS Aceh. Dikatakannya, pada pengadilan tingkat I, DJ telah di vonis bersalah dengan hukuman 200 bulan.

baca juga : MS Aceh Diminta Beri Penjelasan Terkait Vonis Bebas Pelaku Terduga Pemerkosaan

Jika menilai putusan pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memberikan pertimbangan berupa keterangan saksi ahli, saksi verbalisasi yang termuat dalam berita acara pemeriksaan berkas perkara, maupun yang diberikan dalam pemeriksaan persidangan.

Dari pemeriksaan tersebut, telah ditemukan bukti petunjuk yang dapat dipergunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Vovis 200 bulan yang diberikan oleh pengadilan tingkat pertama, diketahui bahwa majelis hakim telah menemukan petunjuk pada saat kejadian, terdakwa dengan sengaja mengancam, memaksa anak korban untuk diperkosa dengan memasukkan kemalukan terdakwa ke dalam kemaluan korban.

Selanjutnya, kata Iya, sapaa Karib Arabiyani, sebagai akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami trauma, anak korban ketakutan jika dihadapkan dengan terdakwa. 

Selain Itu juga, bahwa terdakwa tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang dapat meringankan terhadap dakwaan kepada dirinya.

Kemudian, kata Iya lagi, dari keterangan dua saksi ahli yang diberikan berdasarkan sumpah dan berdasarkan displin ilmu, didapatkan keterangan bahwa, saksi ahli pertama menerangkan bahwa keterangan yang diberikan korban secara keilmuan dapat dipertanggungjawabkan.

Ditambahkannya lagi, dari keterangan saksi kedua menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap genital anak korban, saksi melihat terjadi robekan pada selaput dara anak korban karena tidak utuh lagi akibat penetrasi benda tumpul.

Sementara itu, terkait dengan vonis bebas MS Aceh, Iya menerangkan bahwa, dirinya belum membaca pertimbangan majelis hakim tertanggal 20 Mei 2021 yang mengabulkan permohonan banding DJ bin J perlaku perkosaan anak di bawah umur.

“Soal risalah putusan bebas MS Aceh yang mengabulkan banding DJ, belum saya baca, sebab belum tersedia  di website direktori putusan Mahkamah Agung,” sebutnya.

Sebenarnya, katanya, keputusan majelis hakim pada tingkat pertama di Mahkamah Syar’iyah Jantho sudah tepat, mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, keterangan korban, dan mempertimbangan alat bukti secara seksama dan menyeluruh. 

“Itu kenapa majelis hakim berkeyakinan kuat menjatuhkan hukum 200 bulan penjara kepada terdakwa DP.,” tukasnya.

Karna itu, dirinya menyarankan agar penuntut umum untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, mengingat batas waktu yang diberikan hanya tujuh hari sesuai dengan peraturan.

Selain Itu juga, Iya menyarankan kepada organisasi masyarakat sipil, yang konsentrasi pada pengawasan dan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak, untuk dapat melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Peradilan Mahmakah Agung dan juga Komisi Yudisial.

Editor : Dani

Shares: