News

Di Titik Nol Kilometer Indonesia, JMSI tuntut revisi UUPA

Di Titik Nol Kilometer Indonesia, JMSI tuntut revisi UUPA
Di Titik Nol Kilometer Indonesia, JMSI tuntut revisi UUPA. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Tiga puluh satu delegasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-2 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Minggu (13/11/2022), menyuarakan dan menuntut kepada kepada pemerintah pusat, untuk segera melakukan revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA). Desakan itu, disampaikan lewat Deklarasi Kebangsaan yang digaungkan di Titik Nol Kilometer, di Sabang, Aceh.

Mengenakn kaos warna putih, Muhammad Sukri, Ketua JMSI Kalimantan Timur, mewakili delegasi lainnya, dengan suara lantang membacakan poin demi poin Deklarasi Kebangsaan JMSI. Dari delapan tuntutan organisasi perusahaan pers berbasis siber itu, poin kelima, Jaringan Media Siber Indonesia menuntut pusat untuk revisi UUPA dengan titik berat pada perubahan pasal yang mengatur tentang dana otonomi khusus bagi daerah ujung barat Sumatra itu, tidak terikat waktu, dan dapat berlaku selama republik masih tegak berdiri.

Saat ini, berbagai elemen di Aceh, seperti eksekutif, legislatif, akademisi, dan parlemen di DPR RI, tengah membicarakan skema revisi UUPA. Perubahan aturan mengenai kekhususan daerah berjuluk serambi mekkah itu, seiring dengan telah berakhirnya skema dana otonomi khusus bagi Aceh.

Lewat UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, beberapa pasal mengatur bahwa, alokasi dana otonomi khusus bagi Aceh sebesar 2 persen dari DAU nasional, akan berakhir pada 2023, dan untuk tahun 2023, hingga 2027, daerah berjuluk Serambi Mekkah tersebut, hanya menerima sisa 1 persen dana otsus dari jumlah dana alokasi umum nasional.

Kondisi tersebut, jelas mengkhawatirkan dan sangat memberatkan bagi Aceh. Dengan berbagai persoalan isu mendasar, seperti kemiskinan, pendidikan, infrastruktur dan pendidikan serta pelayanan dasar, provinsi ini akan mengalami fase-fase sulit sebagai dampak berkurangnya dana otonomi khusus.

Dalam UU 11 tahun 2006, sejak 2008-2021, rakyat Aceh telah menerima guyuran dana otus sebesar Rp92 triliun. Melalui anggaran besar itu, Pemerintah daerah telah menggunakannya untuk menyelenggarakan pembangunan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan penguatan ekonomi masyarakat.

Saban tahun, anggaran dan pendapatan belanja Aceh (APBA) yang diterima oleh Pemerintah Aceh, mencapai tidak kurang dari RP15 triliun, dan dampak dari pengurangan dana otsus yang diatur dalam UUPA, pada 2023, jumlah anggaran yang diterima Aceh hanya tersisa Rp9,8 triliun.

Universitas Syiah Kuala (USK) sendiri, pada 1 November 2022, telah menyerahkan draft akademik revisi UUPA kepada parlemen Aceh. Sementara itu, Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, lewat Rapat paripurnanya, telah menyetujui revisi UU PA masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Tuntutan JMSI yang menghendaki agar revisi UUPA yang akan dilakukan pada 2023 mendatang, tidak lagi memasukkan waktu anggaran Otsus bagi Aceh, namun harus ada titik tekan bahwa, alokasi dana otonomi khusus bagi daerah tersebut berlaku permanen dan tidak terikat waktu.

Ketua OKK JMSI Dino Umahuk, Minggu (13/11/2022) menjelaskan, poin Deklarasi Kebangsaan yang dibacakan di Titik Nol Kilometer Sabang, merupakan hasil ijtihad politik pihaknya saat melaksanakan kegiatan Rakernas.

Ijtihad yang diformulasikan dalam bentuk rekomendasi kebangsaan tersebut, sebagai sikap organisasi JMSI dalam melihat dinamika politik nasional, dan juga perkembangan isu dalam negeri terkait dengan pesta demokrasi 2024 mendatang.

Masuknya point revisi UUPA, selaras dengan semangat JMSI untuk mendorong provinsi yang ada di seluruh Indonesia mendapatkan hak-hak konstitusionalnya dalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia. Lagi pula, katanya lagi poin revisi UUPA dalam Deklarasi, sebagai bentuk dukungan JMSI bagi rakyat Aceh.

Berikut poin-poin Rekomendasi Kebangsaan JMSI:

1. JMSI akan menjadi penggerak utama untuk mengajak seluruh komponen bangsa mendukung dan memberi kesempatan seluas-luasnya ke berbagai potensi daerah menuju era digital;

2. JMSI akan turut serta dan berkontribusi menjelang perggantian kepemimpinan nasional termasuk Pemilu dan Pilkada 2024, sebagai lokomotif dalam meminimalisir politik identitas, pembelahan pada masyarakat, hingga penyebarluasan berita palsu yang berdampak pada kondusifitas pemilu. JMSI turut serta aktif menjadi katalisator pada proses pendidikan politik warga Negara Republik Indonesia, guna mewujudkan pemilu yang berkualitas;

3. JMSI mendorong pengisian kekosongan sistem keuangan yang ditinggalkan oleh model konvensional di Aceh. Pengembangan Aceh sebagai pusat keuangan syariah dunia akan menjadikan Aceh dan Indonesia sebagai penggerak perekonomian kawasan;

4. JMSI mendorong revisi UU Pemerintahan Aceh dengan menitik beratkan pada perubahan alokasi anggaran Otonomi Khusus Aceh tidak terbatas waktu;

5. JMSI merekomendasikan ketersediaan, keterpenuhan, dan kedaulatan sarana dan prasarana penyimpanan digital Indonesia yang mandiri sehingga dapat digunakan oleh berbagai platform dan mendukung keamanan data dan negara;

6. JMSI mendorong Pemerintah untuk meningkatan dan memperkuat kapasitas dan kapabilitas otoritas Kawasan Sabang untuk maju dan berkembang sebagaimana otoritas pengelola kawasan lainnya;

7. JMSI mendorong peningkatan anggaran Kawasan Sabang menuju Kawasan Strategis Nasional dalam aspek perdagangan dan industry;

8. JMSI mendorong Pemerintah secara serius memberikan perhatian terhadap perekat nusantara termasuk terhadap pembangunan berbasis pulau terluar dan terdepan serta kawasan strategis perekonomian lainnya.

Shares: