News

Diduga Keroyok Petani, Irwandi Yusuf Digari Polisi

Ilustrasi pengeroyokan

BANDA ACEH (popularitas.com) – Irwandi Yusuf (37 tahun), ditangkap polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang petani. Dia bersama tiga rekannya diduga menganiaya Arahman yang sedang memetik sawit di depan pintu masuk basecamp Ikatan Keluarga Besar Blang Lancang (IKBAL) Pintu 2 Arun, di Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe, Jumat, 17 Mei 2019.

Irwandi Yusuf yang dimaksud bukanlah Gubernur Aceh nonaktif. Namun, Irwandi dalam kasus ini adalah seorang warga Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Dia disangkakan menganiaya Arahman bersama Tri (29 tahun), Marzuki (55 tahun), dan Mukhtaruddin (36 tahun).

Kasus pengeroyokan tersebut berawal pada Minggu, 12 Mei 2019. Saat itu di pintu Arun 2, Arahman sedang memetik sawit di lokasi tersebut. Kemudian datang empat orang dari kelompok IKBAL mengambil paksa sawit yang dipetik oleh korban Arahman. Namun, korban menolak memberikan.

Ke empat orang tersebut kemudian mengejar Arahman dan memukulinya dengan batang kuda-kuda. Akibatnya korban pingsan.

“Lalu pelaku tersebut mengambil senjata tajam jenis parang untuk menyerang korban tapi tidak berhasil, lalu pelaku tersebut mengambil batang pohon kedondong (kuda-kuda) dan memukul korban secara bersama-sama,” kata Direskrimum Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo.

Anak korban yang saat itu turut berada di lokasi, langsung melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.

“Kemudian datang warga ke TKP untuk membawa korban ke rumah sakit terdekat,” ujarnya. (ASM)

Shares: