HukumNews

Curi pompa air milik sekolah, warga Banda Aceh terancam hukuman 7 tahun

Curi pompa air milik sekolah, warga Banda Aceh terancam hukuman 7 tahun
MTZ (34) pelaku pencurian mesin pompa air milik SMK saat diamankan oleh petugas kepolisian, Selasa (30/5/2023). FOTO : Polsek Banda Raya

POPULARITAS.COM – MTZ (34) warga Gampong Pineung, Banda Aceh, Senin (29/5/2023) diringkus aparat kepolisian dari Polsek Banda Raya. Lelaki itu ditangkap atas perbuatannya mencuri mesin pompa air milik salah satu sekolah kejuruan di ibukota provinsi ujung barat Sumatra tersebut.

Saat ditangkap di kediamannya malam hari, MTZ sedang  tertidur. Semula ia tak mengaku melakukan pencurian, namun ketika diperlihatkan bukti rekaman CCTV Ia sama sekali tak bisa mengelak.

Kapolsek Banda Raya AKP Abdul Halim dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023) menjelaskan, pencurian yang dilakukan MTZ sendiri terjadi pada 17 Mei 2023 lalu. Usai mendapatkan laporan dari pihak sekolah, pihaknya melakukan pengembangan berdasarkan barang bukti berupa rekaman CCTV.

Dari rekaman itulah kemudian pihaknya melakukan pencocokan informasi dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dalam menjalankan aksinya itu, kata Kapolsek, MTZ masuk ke halaman sekolah dengan berpura-pura mencari rumput. Nah, dari hasil penangkapan itu, pelaku mengaku jika mesin hasil curiannya telah dijual kepada salah satu warga di Aceh Besar dengan harga Rp500 ribu.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan pihaknya. MTZ sendiri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman tujuh tahun penjara, demikian Kapolsek Banda Raya.

Editor : Hendro Saky

Shares: