News

Pemerintah Beri Santunan Warga Cacat-Meninggal Usai Divaksin

Alasan Vaksin Covid-19 Prioritas Usia Produktif
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin saat simulasi vaksinasi COVID-19 di RS Islam, Jemursari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa)

POPULARITAS.COM – Pemerintah menyatakan siap menjamin kompensasi atau biaya santunan bagi warga yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang berujung kecacatan hingga menimbulkan kematian akibat pengaruh vaksin virus corona (covid-19).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu mengatur pencatatan dan pelaporan serta investigasi KIPI vaksinasi yang bakal dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil investigasi akan dilanjutkan dengan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan KIPI dan kajian kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan penanggulangan KIPI.

Adapun dalam Pasal 15B Ayat (1) dijelaskan bahwa KIPI vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas, dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau kematian, maka akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” demikian Pasal 15B Ayat (3) dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 9 Februari 2021 lalu itu.

Tak hanya kecacatan dan kematian, pemerintah juga mengatur skema kompensasi apabila terjadi KIPI yang membutuhkan protokol pengobatan dan perawatan medis. Maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 15A Ayat (4).

Dijelaskan bahwa untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif, maka biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung melalui mekanisme JKN. Sedangkan untuk peserta program JKN yang nonaktif dan selain peserta program JKN, maka akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Selanjutnya, pada Pasal 15A Ayat (5) juga dijelaskan bahwa ketentuan pelayanan kesehatan apabila peserta vaksinasi berstatus sebagai peserta program JKN yang nonaktif dan selain peserta program JKN, diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program JKN.

Sumber: CNN

Shares: