HukumNews

Polres Aceh Besar tangkap dua ayah cabuli putri kandungnya

Polres Aceh Besar tangkap dua ayah cabuli putri kandungnya
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustaman, saat memimpin konferensi pers akhir tahun tentang capaian kinerja jajaran kepolisian resort di wilayah hukum Aceh Besar, Jumat (29/12/2023). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah

POPULARITAS.COM – Dua ayah, masing-masing Y (56) dan ES (46), ditangkap Polres Aceh Besar dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan putri kandungnya sendiri. Bahkan, salah satu korban yang tak lain merupakan darah daging pelaku hamil dan melahirkan.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustaman, dalam keterangan persnya, Jumat (29/12/2023) menerangkan, dari dua pelaku yang ditangkap pihaknya, salah satunya adalah Y (56) warga Kecamatan Seulimuem.

Kasus tersebut terungkap usai laporan dari keluarga korban. Saat itu, anak kandung pelaku itu hamil dan kemudian melahirkan. Selanjutnya ketika ditanyakan pihak keluarga, korban mengaku bahwa hal itu perbuatan ayah kandungnya.

Usai mendapatkan pengaduan tersebut, kemudian pihaknya melakukan proses hukum dan akhirnya menangkap pelaku. “Y ini sudah kita tangkap sejak Oktober Oktober 2023,” terang AKBP Carlie.

Selanjutnya, tersangka ES (46) ditangkap pihaknya pada 5 Desember 2023. Dari pengakuan korban dan pelaku, ternyata perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak kandungnya itu telah dilakukan sejak Oktober. “Pelaku mengaku dan mengatakan melakukan perbuatannya sebanyak dua kali sejak Oktober,” sebut Kapolres.

Saat ini, lanjut mantan Kapolres Gayo Lues ini, para korbannya masih menjalani pemulihan trauma yang melibatkan pihak terkait.

Shares: