Polri tepis isu pemeriksaan Fadil Imran terkait Brigadir J
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto (kanan) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran mengepalkan tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Home News Polri tepis isu pemeriksaan Fadil Imran terkait Brigadir J
News

Polri tepis isu pemeriksaan Fadil Imran terkait Brigadir J

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan hingga saat ini, belum ada informasi mengenai pemeriksaan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Sampai dengan hari ini belum ada informasi dari timsus (Tim Khusus),” kata Dedi, dikutip dari laman Antara, Senin (22/8/2022).

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Dedi terkait isu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran yang diperiksa karena terlibat dalam kasus Brigadir J.

Selain Fadil Imran, terdapat dua nama Kapolda lagi yang juga memperoleh isu serupa, yakni Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.

Terkait kedua nama tersebut, Dedi juga menegaskan bahwa tidak ada informasi mengenai pemeriksaan kedua Kapolda tersebut.

“Iya, tidak ada info (soal pemeriksaan) dan sama-sama nunggu,” ucap Dedi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Dedi telah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Polri, tutur Dedi menegaskan, sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

“Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation,” ucap Dedi.

Dedi telah menegaskan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khususnya terkait dengan pembuktian pasal yang sudah diterapkan.

“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8).

Dedi mengatakan Timsus fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Karnaval Budaya awali Perayaan HUT ke-18 Pidie Jaya
News

Karnaval Budaya awali Perayaan HUT ke-18 Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Kabupaten Pidie Jaya, merupakan sebuah daerah otonom hasil pemekaran dari...

Peringati HUT Pidie Jaya ke-18, RSUD gelar operasi bibir sumbing
News

Peringati HUT Pidie Jaya ke-18, RSUD gelar operasi bibir sumbing

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya, akan melaksanakan operasi bibir sumbing dalam rangka...

Mualem lantik Walikota dan Wakil Walikota Sabang
News

Mualem lantik Walikota dan Wakil Walikota Sabang

POPULARITAS.COM – Walikota dan Wakil Walikota Sabang, Zulkifli H Adam dan Suradji...

Dipimpin Zulfadhli, anggota DPR Aceh takziyah ke rumah duka Waled Nura
News

Dipimpin Zulfadhli, anggota DPR Aceh takziyah ke rumah duka Waled Nura

POPULARITAS.COM – Sejumlah anggota DPR Aceh, Sabtu (14/6/2025) takziyah ke rumah duka...