Dokter Forensik serahkan hasil autopsi ulang Brigadir J ke Bareskrim
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.)
Home News Dokter Forensik serahkan hasil autopsi ulang Brigadir J ke Bareskrim
News

Dokter Forensik serahkan hasil autopsi ulang Brigadir J ke Bareskrim

Share
Share

POPULARITAS.COM – Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) siang ini bakal menyerahkan hasil autopsi ulang Brigadir J ke Penyidik Bareskrim Polri, Senin (22/8/2022).

“Siang ini pukul 13.00 WIB akan kami serahkan hasilnya ke Bareskrim,” kata Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Setelah menyerahkan hasil autopsi ulang, bersama penyidik tim khusus, PDFI akan menyampaikan konferensi pers terkait hasil autopsi ulang Brigadir J kepada media.

“Nanti konpers juga di sana (Bareskrim) Inshaa Allah,” kata Ade.

Adapun yang akan disampaikan PDFI, kata Ade, adalah hasil dari autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dapat membantu proses penyidikan pengungkapan penyebab kematian Brigadir J.

“Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan,” kata Ade.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga menyampaikan, hari ini akan diumumkan hasil autopsi ulang Brigadir J.

“Hari ini info yang saya dapat, coba kontak PDFI untuk waktu dan tempatnya ok,” kata Dedi.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (ant)

Editor: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
22 ribu KK warga Pidie Jaya terima beras 20 kilogram dari pemerintah, diserahkan simbolis oleh Bupati Syibral Malasyi
News

22 ribu KK warga Pidie Jaya terima beras 20 kilogram dari pemerintah, diserahkan simbolis oleh Bupati Syibral Malasyi

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie Jaya, Syibral Malasyi, menyalurkan bantuan pangan kepada dua...

Kejati Aceh diminta usut dugaan korupsi proyek jembatan kilangan yang dikerjakan PT Sumber Cipta Yoenanda
News

Walikota Langsa jabat Sekretaris, Razami Dek Cut Ketua Harian, berikut susunan lengkap pengurus DPW PAN Aceh

POPULARITAS.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mengesahkan Surat Keputusan...

Tiga bocah terpanggang saat api hanguskan empat bangunan di Tebet Jakarta Selatan
News

Tiga bocah terpanggang saat api hanguskan empat bangunan di Tebet Jakarta Selatan

POPULARITAS.COM – Tiga bocah ditemukan dalam keadaan tak bernyawa. Tubuhnya hangus terbakar...