HukumNews

Diduga Tipu Jemaah Umrah, Akmal Hanif Dilaporkan ke Polda Aceh

Arab Saudi buka ibadah umrah bagi Indonesia 
Ilustrasi. Tribunnews

POPULARITAS.COM – Pimpinan perusahan Elhanief Tour dan Travel, Akmal Hanif dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh, pada Sabtu (5/9/2020), terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang calon jemaah haji dan umrah.

Laporan itu dilakukan oleh Faidah Rahmi, warga Kabupaten Aceh Tengah, dengan Surat Tanda Terima Laporan No. STTLP/241/IX/YAN.2.5/2020 SPKT tertanggal 05 September 2020.

Korban hadir ke Mapolda Aceh didampingi pengacarannya Muhammad Ari Syahputra, SH. Sebelum melapor ke SPKT, pihaknya sudah terlebih dahulu berkonsultasi dengan penyidik Reskrim Polda Aceh terkait dugaan penipuan dan pengelapan tersebut.

Ari mengatakan, dugaan penipuan itu bermula saat korban menjadi agen perwakilan Elhanief Tour dan Travel Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah sejak 2016. Sebagai agen perwakilan, korban diminta untuk mencari calon jemaah yang akan diberangkatkan.

“Pada 2016 sampai 2018 lancar pemberangkatannya. Akhir 2018 dan 2019 sudah mulai terkendala. Intinya yang sudah lunas tidak diberangkatkan oleh Elhanief,” ujar Ari saat dikonfirmasi popularitas.com, Senin (7/9/2020).

Ia menjelaskan, pada 2019 terdapat sejumlah calon jemaah di Aceh Tengah dan Bener Meriah yang sudah melunasi biaya perjalanan dan dijadwalkan akan diberangkatkan melalui agen perjalanan Haji dan Umrah Elhanief Tour dan Travel pada bulan April dan Desember. Namun, pada waktu yang telah ditentukan oleh Akmal Hanif, para jemaah tersebut tidak diberangkat.

“Dan setelah dikonfirmasi oleh korban kepada pihak Elhanief Tour dan Travel menyatakan tidak sanggup lagi untuk memberangkat calon jemaah tersebut karena keterbatasan biaya,” ujar Ari.

Saat itu, kata Ari, pihak Elhanief Tour dan Travel berjanji akan mengembalikan uang para calon jemaah seluruhnya. Selanjutnya, pada 3 Juni 2019, salah satu pimpinan Elhanief Tour dan Travel menjumpai korban dan para calon jemaah Haji.

“Saat itu Elhanief Tour dan Travel mengaku tidak sanggup lagi memberangkat calon jemaah karena keterbatasan biaya. Sehingga pada saat itu terjadi kesepakatan bersama bahwa Elhanief Tour dan Travel akan mengembalikan seluruh uang calon jemaah pada tanggal 3 Juli 2019,” ujarnya.

Namun, lanjut Ari, para calon jemaah tersebut merasa keberatan dan meminta agar Elhanief Tour dan Travel untuk tetap memberangkatkan mereka sesuai komitmennya. Oleh karena itu, Elhanief Tour dan Travel meminta pada korban untuk memberangkatkan calon jemaah tersebut menggunakan travel lain.

“Segala biaya keberangkatan calon jemaah melalui travel lain ditanggung sepenuhnya oleh korban serta biaya tersebut akan diganti pada tanggal 3 juli 2019 oleh Elhanief Tour dan Travel,” jelas Ari.

Namun, kata Ari, hingga batas waktu yang ditentukan, Elhanief Tour dan Travel tak mampu membayar biaya ganti pemberangkatan itu pada korban. Padahal, korban sudah memberangkatkan seluruh calon jemaah, yakni sekitar 45 orang melalui travel lain.

“Sampai saat ini belum diganti juga, dan Elhanief Tour dan Travel ataupun pimpinannya Akmal Hanif tidak dapat dihubungi lagi serta tidak diketahui keberadaan, atas dasar tersebutlah korban melaporkan Akmal Hanif terkait dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Aceh,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, popularitas.com belum mendapat konfirmasi dari Akmal Hanif terkait dugaan sebagaimana yang dilaporkan tersebut. []

Reporter: Muhammad Fadhil
Editor: Acal

Shares: