News

Disuruh pasang wifi, pria ini malah tambahkan kamera tersembunyi di kamar pelanggan

POPULARITAS.COM – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur mengungkap kasus pemasangan kamera tersembunyi pada sebuah router wifi yang terpasang di dalam kamar pelanggannya.

Hal tersebut jelas sangat menentang aturan dan mengganggu privasi si pelanggan. Kasus bermula pada Oktober 2023 lalu saat korban M Nabawi (27), warga Idi Rayeuk hendak memasang wifi di rumahnya.

Kemudian, ia menghubungi seorang pekerja dari jasa pemasangan wifi yakni BA (28). Keduanya pun bertemu di rumah untuk membahas rencana pemasangan wifi tersebut.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim, Iptu M Rizal mengatakan, awalnya korban menyuruh BA untuk memasang router wifi di depan rumah.

Namun, pelaku beralasan bahwa router itu akan rusak jika terkena hujan. Begitu juga dengan saran korban agar router dipasang di ruang tamu, BA beralasan jaringan internet yang tidak kuat.

“Kemudian tersangka menyarankan kepada korban agar router wifi dipasang di dalam kamar, korban pun menyetujuinya,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).

Selang beberapa hari kemudian setelah router wifi terpasang, korban merasa janggal dengan keberadaan router wifi tersebut.

Pasalnya, posisi router tidak menempel ke dinding melainkan pada sisi atas agak renggang atau menukik ke bawah dan mengarah ke tempat tidur.

Di samping itu, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Simeulue ini, router wifi tersebut memiliki empat lubang kecil di setiap sudut cover-nya.

“Korban yang penasaran lalu melepas cover dan ditemukan pada sisi atas lubang sebelah kanan atas terdapat sebuah kamera tersembunyi,” katanya.

“Atas kecurigaan tersebut kemudian korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur pada 30 Oktober 2023 lalu,” ucapnya.

Menerima laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur langsung melakukan pengecekan bersama ahli jaringan dan keamanan siber.

Alhasil, router wifi ini ternyata telah dimodifikasi yang ditambah sebuah kamera tersembunyi. Dari perangkat kamera itu terdapat sebuah memori micro SD Card dengan kapasitas penyimpanan sebesar 32 GB.

“Setelah diselidiki, tersangka BA kita amankan pada bulan November 2023 lalu. Diketahui ternyata kamera itu terhubung dengan ponsel tersangka, hal itu dilakukan agar bisa mengetahui aktivitas di dalam kamar korban,” jelasnya.

“Kemudian pada Rabu 3 Januari 2024 kemarin, berkas perkaranya kita limpahkan ke Kejari Aceh Timur,” sambung Rizal lagi.

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

Shares: