Hukum

Dituduh curi sangkar burung, pemuda di Aceh Timur bacok tetangga

Dituduh curi sangkar burung, pemuda di Aceh Timur bacok tetangga
KH (29) dan barang bukti sebilah pisau, saat jalani pemeriksaan dan diamankan di Polres Aceh Timur, Jumat (29/3/2024). FOTO : Humas Polres Aceh Timur

POPULARITAS.COM – KH (29) seorang pemuda di Aceh Timur diringkus polisi. Lelaki yang tinggal di Gampong Matang Guru, Madat, tersebut, terpaksa berurusan hukum akibat perbuatanya menganiaya tetangganya dengan parang dan juga pisau.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu M Rizal kepada popularitas.com, Minggu (31/3/2024) mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari tuduhan kepada pelaku mencuri sangkar burung milik korban.

Jadi, katanya kemudian, saat itu, Jumat (29/3/2024), YU (41) yang merupakan istri korban (RU), mendatangi rumah orang tua pelaku guna menanyakan sangkar burung milik mereka yang hilang. 

Saat berbincang dengan orang tua KH, YU mengatakan bahwa dirinya curiga sangkar burung milik mereka diambil oleh pelaku. Nah, saat itu, KH yang kebetulan sedang berada di rumah tersebut mendengar percakapan itu dan langsung keluar rumah.

KH merasa tersinggung dan langsung mendatangi YU seraya mengatakan untuk tidak asal bicara tanpa bukti. Ia juga mengancam untuk tidak segan menebas korban. Sambil berucap seperti itu, ternyata pelaku benar-benar melakukan tindakannya dengan mengayunkan parangnya ke arah korban hingga mengenai lengan sebelah kanan.

Tak merasa puas melakukan tindakan itu, KH juga melemparkan batu bata ke arah YU dan mengenai lutut sebelah kanan. 

Tak terima dianiaya oleh pelaku, korban pulang ke rumah dan mengadukan hal tersebut kepada suaminya, RU. Mendapatkan pengaduan dari istri dan penganiayaan yang dilakukan oleh KH, Ia pun segera mendatangi pelaku di salah satu warung kopi di kampung tersebut.

Saat itu, KH yang sedang membawa pisau langsung menyerang RU. Duel keduanya berakibat pada luka-luka yang dialami oleh korban, yakni pada lengan kiri dan punggung.

“Pasca menganiaya korban pelaku kabur ke salah satu rumah warga, warga lain yang tahu kejadian ini langsung berupaya mengepungnya,” kata Kapolsek.

Begitu mendapatkan informasi tersebut dari warga, personel Polsek langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku. Saat ini, KH jalani pemeriksaan di Polres Aceh Timur. Polisi sendiri akan menjerat pria tersebut dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, demikian M Rizal.

Shares: