Home Hukum Diupah Rp8 juta, warga Pidie nekat selundup sabu melalui Bandara SIM
HukumNews

Diupah Rp8 juta, warga Pidie nekat selundup sabu melalui Bandara SIM

Share
Diupah Rp8 juta, warga Pidie nekat selundup sabu melalui Bandara SIM
Barang bukti sabu yang digagalkan di Bandara SIM, Aceh Besar. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Seorang warga Kabupaten Pidie, MD (40) nekat menyelundup narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, hanya dengan upah Rp8 juta.

Kepala Satresnarokba Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Tendri Wardi dalam keterangannya, Senin (17/10/2022) mengatakan, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh petugas Avsec Bandara SIM pada Jumat (14/10/2022).

“Petugas mencurigai terhadap tersangka yang saat itu berada di pintu pemeriksaan sinar X-Ray, karena terdeteksi di sepatu yang dipergunakan olehnya ada sesuatu yang janggal. Ternyata setelah diperiksa, terdapat narkotika jenis sabu di sisi kiri dan kanan sepatu yang dipergunakannya,” kata Tendri.

Kemudian setelah diamankan, kata Tendri, pelaku diserahkan ke petugas kepolisian guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Tendri mengatakan dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang akan mengantar narkotika jenis sabu ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“MD merupakan kurir suruhan dari AS (DPO) yang menyuruhnya untuk membawa narkotika jenis sabu ke Banjar masin dengan upah sebesar Rp8 juta bila barang tersebut sampai ke lokasi,” tambahnya.

Barang haram tersebut, kata Tendri, awalnya diterima dari AS melalui perantara lainnya WAN (DPO) pada Kamis (13/10/2022) di Kabupaten Pidie sekitar jam 20.00 WIB.

“Jadi, saat ini AS dan WAN ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

Dari tangan MD, polisi mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram, dua lembar tiket boarding pass Batik Air tujuan Banda Aceh-Jakarta dan Jakarta-Banjarmasin, sepatu warna putih hitam merah dan dua unit alat komunikasi jenis handphone.

“Kini, MD mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara,” ujar Tendri.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hasil evaluasi Komisi Pengawas : Kinerja BPMA tahun 2025 semasa di pimpin Nasri Djalal raih predikat memuaskan
News

Hasil evaluasi Komisi Pengawas : Kinerja BPMA tahun 2025 semasa di pimpin Nasri Djalal raih predikat memuaskan

POPULARITAS.COM – Kinerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2025, peroleh predikat...

Kasus penganiayaan timses oleh Wabup Hasan Basri terus bergulir di Polda Aceh
Hukum

Kasus penganiayaan timses oleh Wabup Hasan Basri terus bergulir di Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Wabup Pidie Jaya Hasan Basri,...

HukumNews

Duduk Perkara Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Kasus Penerimaan Proyek dan Jual Beli Jabatan

POPULARITAS.COM –  Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan...

News

Abang Samalanga terima kunjungan silaturahmi Irjen Pol Ruddi Setiawan

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Selasa 28 Juli 2026, terima kunjungan...