HukumNews

Kejari rampungkan berkas korupsi pembangunan lab bahasa

Kejari rampungkan berkas korupsi pembangunan lab bahasa
Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Aceh Barat merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Bahasa Kabupaten Aceh Barat Tahun 2020 dengan nilai pembangunan sebesar Rp3,4 miliar.

“Perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh guna menjalani persidangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat M Agung Kurniawan, Senin (17/10/2022).

Ia mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.

Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyusun surat dakwaan untuk kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Selain telah menyerahkan tanggung jawab berkas perkara dan barang bukti, kata dia, pihaknya telah menyerahkan sejumlah tersangka di antaranya YD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Kemudian YS sebagai Direktur PT Bina Yusta Az Zuhri selaky pihak rekanan dan DS yang meminjam perusahaan PT Bina Yusta Az Zuhri.

Selama ini, ujarnya, para tersangka sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh selama 20 hari.

M Agung Kurniawan menjelaskan pembangunan Laboratorium Bahasa Arab dan Inggris Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat Tahun 2020 memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.485.987.000.

“Namun setelah dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh diduga telah terjadi kerugian Negara Rp258.685.339,” kata Agung Kurniawan. (ant)

Shares: