NewsParlementaria DPR Aceh

DPR Aceh minta dukungan Kemendagri terkait revisi Qanun Jinayat

Pemerintah akan bentuk satgas penanganan Rohingya di Aceh
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky. Foto: Riska Z/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky didampingi anggota Komisi 1 Drs Taufik MM, Senin (3/4/2023) sore, bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro di Gedung A Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara, No 7 Jakarta Pusat.

Pertemuan berlangsung sampai berbuka puasa itu mengenai Rancangan Qanun Jinayat yang dibahas oleh Komisi 1. Ketua Komisi 1 Iskandar Al-Farlaky meminta dukungan penuh jajaran Kemendagri agar revisi Qanun Jinayat bisa ditindaklanjuti untuk penguatan pemberlakuan Syariat Islam di Aceh

Di hadapan Sekjend Kemendagri, Iskandar juga menyebutkan, bahwa revisi Qanun Jinayat hanya menyasar beberapa pasal saja yang terkait perlindungan perempuan dan anak.

“Konsideran kita UU 11 tahun 2006. Hukuman yang kita terapkan kumalatif, bukan lagi alternatif,” ujar Iskandar menjelaskan.

Politisi muda Partai Aceh ini juga meminta dukungan dari Kemendagri agar hasil fasilitasi qanun sesuai dengan harapan masyarakat Aceh, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Sekali lagi mohon dukungan penuh nya Pak Sekjend,” pinta Al-Farlaky.

Merespon apa yang disampaikan pihaknya, kata Iskandar Al-Farlaky, Sekjend Kemendagri menyambut baik dan akan membicarakan kembali dengan jajaran yang membidangi produk hukum daerah.

“Beliau menyambut baik. Semoga bisa segera tuntas, dan revisi Qanun Jinayat tidak menggantung,” tutup Al-Farlaky.

Shares: