News

DPRA Batalkan Pembahasan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2019

Kesal Plt Gubernur Absen, DPRA Tutup Sidang Paripurna Raqan LPJ APBA 2019
Rapat lanjutan dengan agenda Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRA setempat, Selasa (1/9/2020). (Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – DPR Aceh membatalkan pembahasan rancangan qanun (raqan) atau peraturan daerah tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2019.

Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin mengatakan, pembatalan pembahasan rancangan qanun tersebut dua kali sidang paripurna tidak dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh.

“Sidang paripurna pembahasan raqan pertanggungjawaban APBA 2019 seharusnya dihadiri langsung Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Namun, dua kali sidang paripurna, kehadiran Plt hanya diwakili,” kata Safaruddin seperti dilansir laman Antara, Rabu (2/9/2020).

Safaruddin mengatakan kehadiran Gubernur dalam sidang paripurna DPR Aceh merupakan amanah tata tertib dewan dan aturan perundang-undangan.

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, kehadiran Plt Gubernur Aceh dianggap penting untuk memberi penjelasan terhadap temuan-temuan DPR Aceh dalam pelaksanaan APBA 2019.

“Jadi, karena dua kali sidang paripurna pembahasan raqan pertanggungjawaban APBA 2019 tidak dihadiri Plt Gubernur Aceh, maka anggota DPR Aceh dalam sidang paripurna Selasa (1/9), memutuskan menghentikan dam membatalkan raqan tersebut,” kata Safaruddin.

Sikap DPR Aceh selanjutnya, kata Safaruddin, akan melaporkan kepada Mendagri terkait batalnya pembahasan raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2019. Laporan tersebut disampaikan karena Mendagri berkewenangan sebagai pembina pemerintah daerah.

“Selain itu, kami juga akan menyampaikan temuan-temuan dalam pelaksanaan APBA 2019 kepada masyarakat. Penyampaian ini dilakukan sebagai pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” kata Safaruddin.

Editor: dani

Shares: