Home News DPRK Banda Aceh Sedang Susun Aturan Parkir Non-Tunai
NewsPolitik

DPRK Banda Aceh Sedang Susun Aturan Parkir Non-Tunai

Share
DPRK Banda Aceh Sedang Susun Aturan Parkir Non-Tunai
Pimpinan Komisi III DPRK Banda Aceh saat RDPU qanun parkir secara daring, Jumat (16/10/2020) (ANTARA/HO)
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mulai membahas aturan perparkiran dengan sistem pembayaran nontunai di daerah itu.

Pengaturan pembayaran sistem nontunai itu sedang disusun melalui rancangan qanun (peraturan daerah) Banda Aceh tentang penyelenggaraan parkir dan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.

“Prosesnya sudah 90 persen final, sistem bayar parkirnya secara nontunai, ini menghindari kecurangan dan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata Anggota Komisi III DPRK Banda Aceh Daniel A. Wahab di Banda Aceh, Jumat (16/10/2020) dilansir Antara.

Ia mengatakan qanun tersebut sudah masuk tahapan finalisasi untuk diteruskan ke Pemerintah Aceh sebagai langkah konsultasi serta koreksi sehingga lebih sempurna.

“Kami akan mengikuti prosesnya dan koreksi supaya dalam qanun ini tidak ada pelanggaran maupun kesalahan ke depannya,” ujarnya.

Daniel menyampaikan bahwa sebelumnya Banda Aceh sudah memiliki aturan tentang perparkiran, hanya saja masih banyak kekurangan sehingga timbul inisiatif dewan untuk menyusun qanun kembali.

Ia mengatakan dalam qanun yang sudah berjalan selama ini tidak mengatur tentang parkir insidensial atau di tempat kegiatan besar, sehingga banyak menimbulkan masalah.

“Laporan selama ini banyak masalah terkait retribusi saat acara besar di Banda Aceh seperti PKA (Pekan Kebudayaan Aceh). Maka dari itu kami sepakat membuat payung hukum,” katanya.

Daniel menyebutkan tarif parkir dalam rancangan qanun tersebut masih sama seperti yang berlaku saat ini, yaitu untuk kendaraan roda dua seribu rupiah dan roda empat dua ribu rupiah.

“Tetapi untuk bus besar yang memang memakan banyak tempat dibebankan biaya parkir sebesar enam ribu rupiah,” ujarnya.

Setelah qanun terbaru disahkan, lanjut Daniel, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat selama dua tahun, dan ketika semua sudah memahami prosesnya baru diterapkan.

“Pada tahap sosialisasi masih bisa bayar tunai jika belum memiliki kartu atau barcode-nya. Ini semua dilakukan supaya tidak memberatkan masyarakat,” kata Daniel.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...