Home News Draf Final Omnibus Law Belum Dipublikasi, Masih Dibaca Jokowi
News

Draf Final Omnibus Law Belum Dipublikasi, Masih Dibaca Jokowi

Share
Presiden Perintahkan Seluruh Bansos Corona Disalurkan Pekan Ini
Dokumentasi - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar konferesi pers melalui telekonferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/4/2020). ANTARA/HO-Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Share

POPULARITAS.COM – Draf Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian memastikan Presiden Jokowi membaca draft UU Ciptaker tersebut.

“Presiden pasti baca, pasti baca. Enggak mungkin enggak baca. Beliau kan sudah menyampaikan beberapa hal penting dalam Ciptaker yang selama ini disalahpahami,” kata Donny seperti dilansir laman CNNIndonesia.com, Jumat (16/10).

Adapun beberapa pasal yang sempat diluruskan oleh Jokowi ialah terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota serta terkait Amdal. Kata Donny, klausul ini tidak dihilangkan dari UU Omnibus Law.

“Beliau itu sungguh-sungguh membaca dan menyampaikan sebenar-benarnya tentang UU Ciptaker ini. Bahwa UU ini dibuat sepenuh-penuhnya untuk kepentingan rakyat,” kata dia.

Kendati begitu, diakui Donny, Jokowi tak membaca semua draft satu per satu. Donny mengatakan bahwa Jokowi membaca klaster yang penting seperti terkait ketenagakerjaan.

“Pasti enggak dibaca semua tapi klaster-klaster penting sesuai azas dan tujuan UU. Seperti kemudahan berusaha, perlindungan untuk buruh, pemerataan,” jelas dia.

“Di mana sekarang UMKM tidak perlu lagi ajukan izin hanya perlu mendaftar. Soal Amdal. Ya yang menonjol-menonjol saja,” lanjut dia.

Donny juga menyatakan bahwa draf bakal diunggah ke laman resmi milik negara. Namun pengunggahan dilakukan setelah resmi draf diresmikan.

“Nanti setelah diundangkan. Setelah dicatat di lembar negara. Iya setelah ada draf resminya,” tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, draf final UU Ciptaker yang diserahkan kepada pemerintah berjumlah 812 halaman. Sebelum draf final tersebut, jumlah halaman yang beredar sangat bervariasi. Mulai dari 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman dan 1.035 halaman.

Terakhir, Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut jumlah halaman draf UU Ciptaker menjadi 812 halaman. Perubahan terjadi karena perubahan format kertas yang digunakan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...