News

Alasan MPU Aceh Rekomendasi Setop Kegiatan MPTTI

Tausyiah MPU Aceh soal MPTTI. (ist)

POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh merekomendasikan untuk menyetop seluruh kegiatan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) di Aceh. Rekomendasi itu tertuang dalam Tausyiah MPU Aceh nomor 7 Tahun 2020.

Dalam Tausyiah itu disebutkan, kajian terhadap berbagai cabang ilmu pengetahuan di tengah masyarakat berkembang dengan pesat. Salah satunya pengkajian tauhid tasawuf.

Kajian dan pensyarahan kitab tauhid tasawuf telah menimbulkan keresahan dan kericuhan di tengah masyarakat. Kericuhan sebagaimana yang telah terjadi di beberapa daerah, disebut dipicu oleh kajian MPTTI.

Melihat peristiwa itu, MPU Aceh akhirnya memutuskan untuk merekomendasikan ke Pemerintah Aceh untuk menyetop kegiatan MPTTI.

“Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk menghentikan semua kegiatan MPTTI yang diasuh oleh Abuya Syech Haji Amran Waly Al-Khalidi,” sebut putusan MPU Aceh dalam Tausyiah bernomor 7 Tahun 2020.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan, dalam Taushiyah MPU nomor 7 Tahun 2020, bahwa kajian dan persyaratan kitab tauhid tasawuf telah menimbulkan keresahan dan kericuhan di tengah masyarakat.

Untuk menghindari gesekan yang lebih luas, MPU merekomendasikan agar majelis ini di setop sementara. Faisal bilang, penyetopan MPTTI bukan kewenangan pihaknya, melainkan pemerintah.

“MPU sudah mengusulkan kepeda pemerintah untuk menyetop, karena kewenangan penyetopan ada di pemerintah bukan MPU,”

“Karena kita tidak menginginkan adanya kericuhan, ini kita lakukan secara persuasif, ini upaya yang kami lakukan yang menurut kami tepat. Makanya kita rekomendasi untuk setop kepada pemerintah,” kata Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Reporter: dani

Shares: