News

Dua Pejabat KIP Aceh Tenggara Didakwa Korupsi

POPULARITAS.COM – Dua pejabat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah anggaran pemilihan kepala daerah di kabupaten itu tahun anggaran 2017.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Arief Qudni dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Kedua terdakwa yakni Muhammad Irwandi Ramud selaku Sekretaris KIP dan Dikky Suprapto sebagai bendahara pengeluaran di lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Nurmiati berlangsung secara virtual. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara telekonferensi dari Rutan Kutacane. Hadir penasihat hukum terdakwa Kasibun Daulay dan Faisal Qasim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Qudni dalam dakwaannya menyatakan kedua terdakwa telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2016-2017 RpRp27 miliar.

Dana hibah tersebut untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Aceh Tenggara 2017-2022. Ada beberapa mata anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kedua terdakwa.

“Kedua terdakwa menggunakan anggaran hibah tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp909 juta. Bahkan terdapat bukti kuitansi fiktif,” kata JPU Arief Qudni seperti dilansir laman Antara, Selasa (30/3/2021).

JPU Arief Qudni mengatakan kedua terdakwa didakwa secara primair dan subsidair. Dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Serta dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” kata JPU Arief Qudni menyebutkan.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, penasihat hukum kedua terdakwa, Kasibun Daulay dan Faisal Qasim, mengajukan pengalihan tahanan kepada majelis hakim.

Sidang dilanjutkan 8 April mendatang. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi.

Shares: