HukumNews

Dua pengedar narkotika di Pidie ditangkap, barang bukti 202 gram sabu

Dua pengedar narkotika di Pidie ditangkap, barang bukti 202 gram sabu
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali saat perlihatkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan di wilayah hukum Polres Pidie, Rabu (9/8/2023). FOTO : popularitas.com/Nurzahri

POPULARITAS.COM – Dua pengedar narkotika jenis sabu, berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Pidie. Diduga kelompon tersebut merupakan bandar dan pengedar barang haram itu di daerah setempat.

Kapolres Pidie AKPB Imam Asfali, dalam keterangan persnya, Rabu (9/8/2023) mengatakan, kedua pengedar itu berhasil ditangkap pihaknya pada Sabtu (5/8/2023). Saat ditangkap, sambungnya, dari keduanya berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu serat 2023 gram.

Pihaknya menduga, kedua pengedar yang berhasil ditangkap pihaknya merupakan jaringan narkoba yang selama ini menjadi bandar di wilayah Pidie, tambahnya.

Selain perkara sabu-sabu dalam jumlah besar itu, Polres Pidie juga berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba lainnya.

Total tersangka dalam kasus narkoba itu berjumlah 20 tersangka. Dari jumlah perkara tersebut sebanyak beberapa diantaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemidanaan.

Editor : Hendro Saky

Shares: