HukumNews

Orang tua murid yang ketapel guru SMA di Bengkulu dijerat pasal berlapis

Polisi kejar pelaku ketapel guru SMA di Bengkulu
Zaharman (58) guru SMAN 7 Kabupaten Rejang Lebong saat menjalani perawatan di RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, setelah menjadi korban penganiayaan orang tua murid di tempatnya mengajar. (ANTARA/HO-PGRI Provinsi Bengkulu)

POPULARITAS.COM – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menjerat pelaku  ketapel guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong dengan pasal berlapis.

Aksi tak terpuji yang dilakukan orang tua murid itu menyebabkan korban atas nama Zaharman (58), mengalami buta.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar usai menerima audiensi pengurus PGRI se-Provinsi Bengkulu di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (9/8/2023).

“Selain pasal penganiayaan, akan coba kita lapis dengan pasal-pasal lain yang terlebih dahulu akan kita koordinasikan dengan jaksa penuntut umum dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku, maupun efek ngetren sehingga tidak ada lagi orang atau pun kejadian lain ke depannya,” kata dia, dikutip dari laman Antara.

Dia menjelaskan, tersangka pelaku penganiayaan berat ini ialah AJ (45) orang tua murid berinisial PDM (16) sudah ditahan dan telah dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara.

Adanya kejadian penganiayaan guru oleh orang tua murid ini, kata dia, sangat mereka sesalkan karena guru adalah profesi terhormat guna mencetak generasi penerus bangsa yang berilmu, sehingga seharusnya dilindungi.

Sementara itu untuk kegiatan belajar mengajar di SMAN 7 Rejang Lebong saat ini, tambah dia, terhitung Selasa (8/8) sudah mulai melakukan aktivitas belajar mengajar setelah sepekan diliburkan pascakejadian.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menambahkan, tersangka AJ dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.

Tersangka AJ dijerat dengan primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.

Kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang terjadi pada Selasa (1/8) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kejadian ini bermula saat korban (Zaharman) mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif, kemudian korban menindak murid yang merokok itu yang selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah memanggil orang tuanya.

Orang tua murid berinisial AJ ini datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban. Setelah bertemu langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan, melihat korban berdarah pelaku langsung melarikan diri.

Tersangka AJ ini kemudian pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 23.05 WIB menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong setelah empat hari dikejar tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polsek Padang Ulak Tanding dan Polda Bengkulu.

Di hadapan petugas penyidik tersangka AJ mengaku melakukan perbuatan itu lantaran emosi dan khilaf setelah menerima aduan dari anaknya jika telah ditendang oleh korban lantaran dituduh merokok di sekolah, pada hal yang merokok adalah murid lainnya.

Shares: