News

Banda Aceh Mulai Garap Qanun Wisata Halal

Banda Aceh Tata Kembali Pariwisata Memasuki New Normal
Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Ist

POPULARITAS.COM – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Dinas Pariwisata dan Dinas Syariat Islam setempat mulai merumuskan konsep kebijakan terkait pengembangan wisata halal di Ibu kota Provinsi Aceh itu.

“Kita sudah melaksanakan rapat bersama tim pembahasan qanun (peraturan daerah) dengan dinas terkait tentang inisiatif wisata halal,” kata Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Tati Meutia Asmara seperti dilansir laman Antara, Selasa (27/7/2021).

Pembahasan mengenai rencana peraturan wisata halal itu diikuti oleh pimpinan dan anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Plt Kepala Dinas Syariat Islam Ridwan Ibrahim, Kepala Dinas Pariwisata Banda Aceh Iskandar, serta para tenaga ahli.

Tati Meutia menyampaikan, pembahasan rancangan qanun wisata halal Banda Aceh ini harus banyak melibatkan para pihak, karena terdapat beberapa aspek yang ingin diatur di dalamnya, yaitu mulai dari tatanan pelaksanaan, proses hingga pengelolaannya.

Rancangan qanun wisata halal tersebut, lanjut Tati, nantinya diharapkan bisa menjadi sebuah produk hukum, dan sekaligus dapat mendatangkan penambahan pendapatan untuk Banda Aceh.

“Insyaallah rancangan qanun wisata halal ini diharapkan bisa meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) bagi Kota Banda Aceh,” ujar Tati.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRK Banda Aceh Sofyan Helmi menuturkan, mengenai wisata halal tersebut baru dilakukan pembahasan tahap awal. Artinya masih menerima masukan dari para tenaga ahli dan dinas terkait.

“Memang sejauh ini kita belum bahas secara detail tentang qanun wisata halal ini, namun kita targetkan dapat diselesaikan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan,” kata Sofyan Helmi.

Shares: