News

Pj Gubernur Aceh lantik komisioner KIP

Pj Gubernur Aceh lantik komisioner KIP
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, melantik Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, di Restauran Meuligoe Gubernur Aceh, Jum’at (4/8/2023). FOTO : Biro Prokim dan Humas Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Tujuh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat (4/8/2023), secara resmi dilantik oleh Pj Gubernur Achmad Marzuki. Prosesi acara dilangsungkan di pendopo kegubernuran provinsi ujung barat Sumatra itu.

Saat melantik para komisioner KIP Aceh, Pj Achmad Marzuki meminta para anggota yang dikukuhkan, untuk memahami keistimewaan daerah ini dalam penyelenggaran pemilihan umum.

Pj Achmad Marzuki menerangkan, keistimewaan yang dimiliki Aceh itu, berbeda dengan daerah lainnya. Sebab, di daerah ini dasar pelaksanaan pemilihan umum ada ketentuan khusus, yakni UU Pemerintahan Aceh dan juga PP Nomor 20 tahun 2007 tentang Partai Lokal.

Tujuh anggota KIP Aceh periode 2023-2028 yang dilantik Pj Gubernur Achmad Marzuki adalah, Iskandar A Gani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy dan Khairunnisak.

baca juga :KPU RI resmi tetapkan tujuh komisioner KIP Aceh 2023-2028

Dalam pelantikan itu, turut hadir anggota KPU Pusat Betty Epsilon Idroos, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Pj Achmad Marzuki kembali melanjutkan bhawa, penting bagi anggota KIP Aceh yang dilantik, pahami aturan yang berlaku di di daerah ini, terutama terkait dengan ketentuan khusus. Kerja-kerja para komisioner kedepannya akan sangat berat, sebab agenda demokrasi serentak berupa Pilpres, Pileg dan Pilkada sudah didepan mata.

Karna itu, Tegas Achmad Marzuki lagi, para anggota komisioner yang dilantik harus miliki kekuatan, semagnat dan juga jujur dan adil dalam kerja-kerja penyelenggaraan pemilihan umum.

Penting saya ingatkan, pungkas Achmad Marzuki kemudian, kontribusi saudara-saudara yang saya lantik bagi tegaknya demokrasi yang bersih dan berkeadilan sangat didambakan masyarakat.

Editor : Hendro Saky

Shares: