News

Antigen Jadi Syarat Naik Pesawat Jika PPKM Level 1-2

Kasus Covid-19 melonjak, Jepang angkut warga dengan pesawat khusus dari Indonesia
Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

POPULARITAS.COM – Calon penumpang pesawat bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan apabila penerbangan dilakukan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2.

Hal itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara, untuk penerbangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah lainnya yang ditetapkan kategori PPKM Level 4 dan 3, maka calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum berangkat.

“Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin sebagaimana disebutkan pada huruf c, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis,” tulis SE yang diteken Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto tersebut.

Kemudian, calon penumpang juga harus mengisi e-HAC Indonesia dari bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan.

“Pelaku perjalanan orang atau penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” tulis SE tersebut.

Penumpang juga wajib bertanggung jawab atas kesehatannya dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, tidak diperkenankan berbicara, dan tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan.

Dengan berlakunya SE terbaru ini, maka SE Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“SE berlaku sejak 26 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang,” tutup SE tersebut.

Sumber: CNN

Shares: