Home Hukum Dua pengedar narkotika ditangkap di Aceh Barat
HukumNews

Dua pengedar narkotika ditangkap di Aceh Barat

Share
Dua pengedar narkotika ditangkap di Aceh Barat
Dua pengedar narkotika ditangkap di Aceh Barat. Foto: Humas Polres Aceh Barat
Share

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengamankan sedikitnya 23 paket ganja kering beserta dua orang pengedar, dalam penangkapan terpisah yang dilakukan di Desa Ujung Simpang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

“Saat ini kedua tersangka sudah kita tahan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Ada pun tersangka yang saat ini sudah diamankan tersebut masing-masing berinisial AH, (43 tahun), warga Desa Ujung Simpang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian tersangka berinisial FAR (23 tahun), warga Desa Peulanteu, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat Aceh Barat

AKP Erwo Guntoro menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi narkotika di Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap seorang warga berinisial AH, warga Desa Ujung Simpang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 23 bungkus narkotika jenis ganja.

Barang bukti ganja tersebut ditemukan di sekitar rumah tersangka, yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan nasi, dengan berat bruto sekitar 900 gram.

Kepada polisi, tersangka AH mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari seorang pria berinisial FAR (23 tahun), warga Desa Peulanteu, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat sebanyak dua kilogram seharga Rp2,6 juta.

Polisi kemudian bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka FAR di rumahnya, dan turut mengamankan satu unit telepon pintar yang diduga sebagai sarana untuk melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang merupakan sisa hasil jual ganja kepada AH.

AKP Erwo Guntoro menjelaskan kedua tersangka yakni AH dan FAR diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana lima sampai 20 tahun penjara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...

KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

EkonomiNews

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

POPULARITAS.COM – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar mengusulkan Aceh menjadi pilot...

News

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Kuasai Badan Jalan

POPULARITAS. COM – Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...