POPULARITAS.COM – Personel Polisi dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pidie Jaya meringkus dua pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Pemuda tersebut berinisial MF (28) warga Gampong Meunasah Bie, Meurah Dua, Pidie Jaya dan AD (28) Desa Sirong, Kecamatan Pidie itu dicokok Polisi pada Kamis (28/10/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya, Iptu Rahmad menyebutkan, dari tangan tersangka Polisi berhasil menemukan barang bukti empat paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik bening.
Penangkapan itu bermula dari upaya Polisi yang melakukan penyelidikan ikhwal informasi adanya transaksi jual beli sabu-sabu di Gampong Meunasah Bie Kecamatan Meurah dua.
Saat sedang dalam lidik, tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba melihat tersangka F melintas dan berhenti di sebuah counter ponsel di desa tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim opsnal menemukan dua paket kecil sabu yang disimpan di saku kecil celana tersangka,” kata Kasat Narkoba, Iptu Rahmad, Jumat (29/10/2021).
Tak berhenti di situ, Polisi kemudian kembali melakukan penggeledahan ke rumah tersangka yang disaksikan tokoh masyarakat Gampong Bie.
Benar saja, tim Opsnal kembali menemukan satu paket sedang dan satu paket kecil sabu-sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok.
“Hasil interogasi, tersangka mengakui barang haram itu beli bersama dengan tersangka Ad,” jelasnya.
Kemudian petugas kembali memburu AD, guna dapat mengamankan tersangka pengedar sabu-sabu itu.
“Barang itu dibeli dari Wani yang kini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang,” ungkapnya.
Editor: dani