News

Dua Pengedar Sabu Digrebek Polisi di Langsa

Bea Cukai dan BNN Amankan 12 Kilo Sabu di Aceh Utara
Ilustrasi Sabu. (National Geographic Indonesia)

LANGSA (popularitas.com) – Personel Polres Langsa menangkap dua orang pengedar sabu di Langsa. Mereka ditangkap di Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat.

Kedua tersangka tersebut berinisial DS (20) dan MN (26). Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Wijaya Yudi Stira, mengatakan kedua terduga pengedar sabu tersebut ditangkap pada Senin kemarin.

Polisi menggrebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba tersebut. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti milik tersangka DS berupa 11 paket sabu dengan berat keseluruhannya 1,16 Gram.

Sedang barang bukti milik MN, satu paket sabu dengan berat 0,55 Gram, dua kaca pirek yang terdapat sisa sabu, satu plastik tembus pandang yang masih terdapat sisa sabu serta bong.

“Untuk saat ini kedua pelaku digiring ke Mapolres Langsa dan menyita barang bukti untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Wijaya Yudi. (DRA)

Shares: