News

Dua Remaja Sindikat Pencurian di Pidie Masih di Bawah Umur

Polisi Ringkus Lima Remaja Diduga Pelaku Pembobol Rumah di Pidie
Komplotan pencuri di Pidie Jaya ditangkap polisi. (ist)

POPULARITAS.COM – Dua dari lima tersangka tindak pidana pencurian di Kabupaten Pidie, merupakan anak di bawah umur.

Dua anak di bawah umur itu ialah berinisial RR (17) dan MI (19) dan tiga tersangka pencurian lainnya, H (20) AF (19) dan H (20) jambret dan pemberatan serta curanmor itu ditangkap pada Jumat (29/10/2020).

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra menyebutkan, kedua anak di bawah umur terduga rentetan kriminal pencurian tersebut tetap dijerat dengan pasal yang sama dengan tiga tersangka lainnya, yakni Pasal, 363 Jo, 362 KUHP ditambahkan Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.

“Hanya saja sistemnya peradilannya saja yang berbeda,” kata Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, Senin (02/11/2020).

Untuk penanganan perkara anak di bawah umur, Satreskrim Polres Pidie merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Disebutkan, dalam kasus komplotan rentetan pencurian, berupa membobol rumah korban, serta curanmor tersebut, tersangka AF yang berperan merekrut dan mengejari empat pelaku lainnya.

“Si AF yang paling senior, dialah yang mengajari, mengajak,” ungkap Ferdian.

Hasil aksi kriminal para tersangka dipergunakan untuk kebutuhan hidup.

Kelima tersangka sudah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali, menjambret ponsel, mencuri uang hingga mencuri sepeda motor.

“Untuk sepeda motornya belum berhasil dijual, karena mereka belum mengetahui menjual ke mana,” jelasnya.

Editor: dani

Reporter: Nurzahri

Shares: