Home News Dua Terdakwa Kasus 24 Kilo Sabu di Pijay Divonis Penjara Seumur Hidup
News

Dua Terdakwa Kasus 24 Kilo Sabu di Pijay Divonis Penjara Seumur Hidup

Share
Ilustrasi, petugas gagalkan penyelundupan 1 Kg sabu di Bandara SIM
Share

POPULARITAS.COM – Dua dari tiga terdakwa yang terjerat dengan perkara narkoba jenis sabu-sabu 24 Kg yang diungkap oleh BNN pusat di Pidie Jaya, 2019 lalu, divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung.

Dua terpidana itu masing-masing Ali Sadikin dan Ridwan. Sebelum perkara itu berlabuh ke Mahkamah Agung pada pada November 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya terlebih dahulu melakukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Meureudu, berupa pidana penjara selama 20 tahun untuk ketiga terdakwa.

Pasalnya, tuntutan JPU saat itu berupa pidana mati untuk ketiga terdakwa masing-masing Ali Sadikin, Ridwan dan Muhammad Yunus.

Baca: Sudah 9 Bulan Kasasi Perkara Sabu 24 Kg di Pidie Jaya Belum Diputuskan

Namum upaya Banding JPU saat itu tidak membuahkan hasil, yang berujung Jaksa Kejari Pidie Jaya akhirnya kembali melakukan upaya hukum lebih tinggi dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, pada November 2020.

Kajari Pidie Jaya, melalui Kasi Pidum Dedy Syahputra menyebutkan, putusan upaya hukum Kasasi ke MA yang dilakukan JPU terkait perkara Narkoba jenis sabu-sabu seberat 24 Kg sudah turun.

Baca: JPU Kejari Pidie Jaya Ajukan Kasasi Terkait Perkara Sabu 24 Kilo

“Kasasi sudar turun, dua diantaranya hukumannya diperberat menjadi seumur hidup,” kata Dedy Syahputra, Rabu (1/9/2021).

Sedangkan satu lainnya berupa M Yunus, Mahkamah Agung menjatuhi vonis yang sama dengan putusan Pengadilan Negeri Meureudu, berupa pidana penjara selama 20 tahun.

Usai vonis tersebut turun, praktis perkara tindak pidana narkoba jaringan internasional itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

“Ketiganya dieksekusi ke Rutan Sigli, Kabupaten Pidie,” jelas Dedy.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...