Home Hukum Eks Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Menang Lawan Jokowi di PTUN
HukumNews

Eks Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Menang Lawan Jokowi di PTUN

Share
Share

POPULARITAS.com – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Siti Hikmawaty melawan Presiden Jokowi terkait pemecatan dirinya.

Siti Hikmawaty  dipecat buntut pernyataan dirinya yang menyebut orang bisa hamil karena berenang bareng di kolam renang dengan lelaki lain.

“Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama DR. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama DR. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd,” kata ketua majelis Danan Priambada saat membaca putusan sidang.

“Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan hak Penggugat dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperti keadaan semula sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ucap majelis.Duduk sebagai anggota majelis Bambang Soebiyantoro dan Ankdiat Sastodinata. Putusan terkait Siti Hikmawaty  itu dibacakan pada Kamis (7/1) kemarin sore dalam sidang virtual.

“Yang mana terhadap pertimbangan oleh DPR RI tersebut menurut Majelis Hakim dapat pula tergolong pada kewenangan atributif DPR RI untuk mempertimbangkan adanya usulan pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan KPAI, sedangkan nomenklatur mengenai ‘untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan’ secara gramatikal tidak dapat dipahami bahwa ketentuan tersebut sebagai pengecualian hanya terhadap pengangkatan untuk masa jabatan lima tahun saja kewenangan atributif DPR RI tersebut berlaku, melainkan kaidah norma tersebut merupakan suatu kesatuan yang mengurai adanya kewenangan atributif DPR RI untuk mempertimbangkan terhadap pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan KPAI,” papar majelis.Menurut PTUN Jakarta, didasari ketentuan Pasal 75 U No 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah oleh UU No 35 Tahun 2014, diatur adanya prosedur bagi Presiden untuk menggunakan kewenangan atributif untuk mengangkat dan memberhentikan keanggotaan KPAI dengan adanya pertimbangan DPR.

“Selanjutnya secara limitatif terhadap Presiden diberikan kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan, dan tidak terdapat pengaturan tentang kewenangan untuk membatasi kewenangan atributif DPR RI,” sambung majelis.

“Menurut Majelis Hakim tidak dapat mengesampingkan kewenangan atributif DPR RI untuk mempertimbangkan pemberhentian keanggotaan KPAI, melainkan ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Presiden sebagai pedoman prosedur sampai diajukannya permintaan pertimbangan kepada DPR RI sebelum diterbitkannya keputusan pemberhentian keanggotaan KPAI,” pungkas majelis.Sedangkan menurut Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang mensyaratkan pemberhentian keanggotaan KPAI oleh Presiden hanya dengan adanya usulan KPAI melalui Menteri. (sumber detik.com)

Redaktur : Fitri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...