News

Empat Maling Hp di Aceh Tamiang Diciduk Polisi

Empat Maling Hp di Aceh Tamiang Diciduk Polisi
Ilustrasi. Foto taktiknol

ACEH TAMIANG (popularitas.com) – Personel Polres Aceh Tamiang menangkap empat pelaku pencurian Hp di wilayah Aceh Tamiang. Keempat pelaku berinisial SA (20), ES (34), AM (41) dan MU (37).

Keempatnya ditangkap dilokasi berbeda. Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Rian Citra Yudha, mengatakan penangkapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah akan tindakan keempat orang itu.

Ia menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Sabtu, 7 Maret lalu. Saat itu salah satu korbannya kehilangan beberapa Hp di kamar kostnya. Kejadian itu, bukan kali pertama dialami korban.

Mengetahui Hpnya hilang, korban lalu membuat laporan polisi. Setelah beberapa hari kemudian, pelaku berhasil diringkus. “Saat kita lakukan identifikasi dan melakukan penyelidikan, akhirnya kita menangkap pelaku,” kata Yudha, Kamis, 12 Maret 2020.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa dua unit Hp, satu notebook. Kini pelaku ditahan di Mapolres Aceh Tamiang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (Iwan)

Shares: