POPULARITAS.COM – Empat Pulau di Singkil yang saat ini telah dimasukkan dalam daerah administrasi Sumatera Utara oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), merupakan wilayah kerja migas Ofshore west Aceh (OSWA) yang dikelola oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Hal itu diterangkan oleh Deputi Perencanaan BPMA Edy Kurniawan dalam keterangannya kepada popularitas.com, Sabtu (14/6/2025) di Banda Aceh. Dia menyebutkan bahwa, WK Migas Blok OSWA seluar 10.700 meter persegi. Namun tidak mencakup kawasan empat pulau yang diperdebatkan.
Tapi, secara regulasi berada dalam wilayah ierja migas dibawah otoritas BPMA, sambungnya.
Edy menjelaskan, blok OSWA dibentuk melalui skema Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan eksplorasi awal yang melibatkan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta di bawah pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bahkan, menurut Edi, kajian awal mencatat enam sumur potensial, salah satunya Sumur Singkil-1 diperkirakan mengandung potensi gas antara 2 hingga 9 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
“Sumur Singkil-1 ini berada sekitar 30 hingga 40 kilometer dari pulau yang ramai diperbincangkan. Hingga kini belum ada data valid tentang potensi migas langsung di pulau tersebut. Data yang ada masih bersumber dari era 1990-an,” ujarnya.
Untuk memperbarui data tersebut, Edi mengatakan pihaknya berencana melakukan asesmen ulang pada akhir tahun ini atau awal tahun 2026 guna menentukan lokasi eksplorasi baru.
Selain itu, Edy juga menanggapi maraknya klaim netizen mengenai status kepemilikan pengalihan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara yang menuai kontroversi politik dan kecaman publik dari berbagai elemen masyarakat Aceh.
“Dua hari lalu dibilang milik Aceh, kemarin Sumut, hari ini Tapanuli Tengah. Ini dinamika netizen. Tapi kami tetap berpedoman pada peta wilayah kerja migas yang sah,” tegasnya
Oleh karena itu, Edi memastikan bahwa secara administratif wilayah kerja Blok OSWA masuk ke dalam wilayah Aceh dan BPMA akan memperjuangkan status tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku. “Secara konstitusional dan administratif, wilayah ini adalah milik Aceh. Kami punya dasar hukum yang kuat untuk itu,” pungkas Edy.
Leave a comment