Home News Apotek di Bireuen setop penjualan obat sirup
News

Apotek di Bireuen setop penjualan obat sirup

Share
Apotek di Bireuen setop penjualan obat sirup
Suasana salah satu apotek di Kabupaten Bireuen, Rabu (26/10/2022). Foto: Riska Zulfira/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Sejumlah apotek di Kabupaten Bireuen menyetop penjualan obat sirup untuk sementara waktu. Ini dilakukan pasca keluarnya instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan menjual obat dengan sediaan cair itu, setelah munculnya kasus gagal ginjal akut di berbagai daerah di Indonesia.

Tak hanya penjualan obat sirup, tenaga kerja kesehatan di rumah sakit maupun apotek juga dilarang untuk meresepkan obat sirup pada masyarakat sementara waktu hingga pengumuman resmi dari pemerintah.

Salah satu apotek yang menghentikan penjualan obat sirup adalah Apotek Laris yang berlokasi di Jalan T. Panglima Polem/Andalas, Bireuen. Ari, pemilik apotek tersebut mengatakan sejak aturan itu dikeluarkan ia menghentikan semua proses jual beli obat sirup.

Bahkan ia menempelkan pemberitahuan langsung di lemari-lemari obat yang bertuliskan “Untuk Sementara tidak melayani pembelian obat dalam bentuk sirup, sampai pengumuman lebih lanjut”

“Ini tidak dijual untuk sementara,hanya saja engga saya pindahkan. Kita ikuti himbauan Kemenkes,” kata Ari di Bireuen, Rabu (26/10/2022)

Ia juga mengatakan, obat yang mereknya sudah dilarang telah diamankan oleh pengawas, sehingga tidak lagi disimpan di apotek.

“Obat yang sudah jelas dilarang, itu tidak ada lagi di sini, sudah diamankan oleh pengawas. Pihak BPOM dan tenaga kesehatan setiap hari kontrol ke apotek-apotek disini,” ucapnya.

Ari menambahkan, penemuan zat berbahaya dalam obat sirup beberapa waktu lalu ikut berdampak pada menurunnya jumlah pembeli.

“Yang beli obat sudah menurun sekarang, mungkin masyarakat ragu dan takut untuk beli obat,” sebutnya.

Hal serupa juga dikatakan pemilik Apotek Rasi Farma Bireuen, Hidayat. Pihaknya juga telah menghentikan sementara penjualan obat sirup, meski masih ada masyarakat yang ingin membeli.

“Kecuali ada anjuran dokter,” jelas Hidayat.

Pasca keluarnya instruksi dari Kemenkes, Hidayat juga menempelkan pemberitahuan di apoteknya bahwa tidak lagi menjual obat sirup.

“Kita tidak tahu obat-obat yang dilarang apa saja, jadi semua obat sirup masih ada di sini, yang kami jual tergantung permintaan dari masyarakat, jika ada rekomendasi dari dokternya ya saya jual,” kata Hidayat.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hasil evaluasi Komisi Pengawas : Kinerja BPMA tahun 2025 semasa di pimpin Nasri Djalal raih predikat memuaskan
News

Hasil evaluasi Komisi Pengawas : Kinerja BPMA tahun 2025 semasa di pimpin Nasri Djalal raih predikat memuaskan

POPULARITAS.COM – Kinerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2025, peroleh predikat...

HukumNews

Duduk Perkara Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Kasus Penerimaan Proyek dan Jual Beli Jabatan

POPULARITAS.COM –  Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan...

News

Abang Samalanga terima kunjungan silaturahmi Irjen Pol Ruddi Setiawan

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Selasa 28 Juli 2026, terima kunjungan...

News

El Nino dan Kemarau Beriringan, Prabowo Instruksikan BMKG Perkuat Modifikasi Cuaca dan Pengisian Waduk

POPULARITAS.COM –  Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...