Syariat Islam

Empat terpidana judi online dicambuk di Bireuen 

Empat terpidana judi online dicambuk di Bireuen 

 

POPULARITAS.COM – Empat narapidana  dalam kasus judi online, jalani eksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. Prosesi hukuman dilangsungkan di halaman Lapas Kelas IIB  di kabupaten itu, Jumat (6/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Munawal Hadi menerangkan, proses hukuman cambuk yang dijalankan pihaknya, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Syariah terhadap empat narapidana kasus maisir yang telah miliki kekuatan hukum tetap. “Eksekusi cambuk ini untuk memberikan kepastian kepada terpidana. Pelaksana hukuman di hadapan umum sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak meniru perbuatan para terpidana dan ini juga diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” kata Munawal.

Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di hadapan umum serta dihadiri hakim pengawasan Mahkamah Syariah Bireuen serta melibatkan tim medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen.

Adapun empat terpidana judi atau maisir tersebut yakni Akbar Maulana dengan hukuman cambuk sebanyak sembilan kali. Akbar Maulana terbukti bersalah jarimah maisir melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kemudian, terpidana M Ali dengan hukuman tujuh kali cambuk. M Ali bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Terpidana M Khairil Fahmi dengan hukuman tujuh kali cambuk karena terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Serta terpidana Syukri dengan hukuman 10 kali cambuk. Terpidana Syukri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Shares: