Syariat Islam

Mesum di kamar mandi mesjid, dua mahasiswa ditangkap warga di Lhokseumawe

Mesum di kamar mandi mesjid, dua mahasiswa ditangkap warga di Lhokseumawe
Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe mengamankan dua sejoli yang mesum di dalam kamar mandi Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Selasa (16/4/2014). FOTO : Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa dari universitas terkemuka di Aceh kepergok warga sedang malakukan mesum di kamar mandi sebuah mesjid di Gampong Blang Panyang, Muara Satu, Lhokseumawe. Peristiwa tersebut berlangsung, Selasa (16/4/2024).

Kedua mahasiswa yang ditangkap tersebut, dikabarkan berasal dari Sumatera Utara, yakni MT (21 dan AFS (21). Mereka ditangkap sebab aktivitas keduanya mencurigakan didalam kamar mandi mesjid di gampong setempat.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana kepada popularitas.com, Rabu (17/4/2024) mengatakan, kedua remaja tersebut ditangkap warga sekira pukul 00.30 WIB. “Iya, ditangkap warga dan diserahkan kepada kita,” katanya.

sebelum diserahkan kepada pihaknya, sambung Heri Maulana, warga yang emosi sempat melampiskan kemarahannya dengan memandikan keduanya. Setelah itu, baru kemudian dilaporkan dan diserahkan kepada Satpol PP dan WH, tambahnya kemudian.

“Perbuatan MT dan AFS merupakan pelanggaran syariat Islam, serta melanggar norma sosial di Tanah Rencong,” lanjut Heri.

Kejadian ini, kata Heri, menjadi pengingat kita semua untuk selalu menjaga norma dan nilai-nilai agama serta moralitas di masyarakat.

Tempat ibadah seperti masjid, harusnya dijaga kesuciannya dan tak boleh digunakan untuk perbuatan terlarang.

“Kepada masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Jika melihat hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” ungkapnya.

“Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menegakkan syariat Islam di Aceh. Mari kita bersama menjaga Aceh sebagai daerah yang syariah dan bermartabat,” pungkasnya.

Shares: