Home Hukum Febrie Adriansyah Mangkir Pemeriksaan, Kejagung Panggil Ulang Jumat
HukumNews

Febrie Adriansyah Mangkir Pemeriksaan, Kejagung Panggil Ulang Jumat

Share
Mantan Jampidsus Febri Adriansyah. Foto: HO | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM –  Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (24/7/2026). Pemanggilan ulang dilakukan setelah Febrie mangkir dari pemeriksa, Rabu (22/7/2026), dengan alasan sakit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari kepolisian kepada Kejagung.

Berdasarkan sprindik baru tersebut, sembilan jaksa yang tergabung dalam Tim Sembilan menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi, yakni FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU pada Rabu (22/7/2026).

“Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7/2026) mendatang,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Anang menambahkan, pemeriksaan pada 22 Juli 2026 turut dihadiri tim koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak), Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran sejumlah lembaga tersebut, kata dia, merupakan bentuk transparansi dan sinergi dalam penanganan perkara.

“Proses koordinasi antara tim penyidik (Tim 9) dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” pungkasnya.

Febrie Adriansyah maupun Don Ritto diketahui masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penanganan kasus Asabri. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Perkim dan DKP Pidie Juga Belum Serahkan Dokumen Proyek Transisi ke ULP

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Pidie, bukanlah satu-satunya...

HukumNews

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Pulihkan Keuangan Negara Senilai Rp2,05 Miliar

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melalui bidang perdata dan tata...

Gempa 4,6 Magnitudo guncang Aceh Jaya
News

Gempa M 4,3 Guncang Gayo Lues, Getaran Terasa di Abdya

POPULARITAS.COM – Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 4,3 mengguncang wilayah Kabupaten Gayo...

HukumNews

Teuku Rahmatsyah Ditunjuk Sebagai Kajati Aceh

POPULARITAS.COM –  Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Teuku Rahmatsyah sebagai Kepala Kejaksaan...