BANDA ACEH – Setelah 2,5 tahun lamanya bersama, Fraksi Gabungan Partai Golkar dan Partai Damai Aceh (PDA) di DPRK Banda Aceh akhirnya bubar di tengah jalan. Sikap ini merupakan buntut dari perubahan konstelasi perpolitikan di Banda Aceh pasca pelaksanaan pilkada serentak pada 15 Februari lalu.
Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna khusus pengumuman pembentukan dan perubahan fraksi-fraksi DPRK Banda Aceh di ruang paripurna gedung lama, Banda Aceh, Senin (17/4). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah didampingi dua wakil ketua, yaitu Heri Julius dan T Hendra Budiansyah.
Pembubaran fraksi gabungan tersebut dikarenakan PDA menarik diri dari fraksi tersebut. PDA kemudian bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk membentuk fraksi baru dengan nama Fraksi PPP-PDA. Sementara Golkar yang memiliki tiga anggota dewan memutuskan bergabung dengan Fraksi Demokrat yang merupakan fraksi utuh.
Untuk mencapai satu fraksi utuh, setiap partai politik (parpol) harus memiliki minimal empat kursi. Saat ini, ada empat partai politik di DPRK Banda Aceh yang memiliki fraksi utuh yaitu, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, dan Partai Aceh (PA). Sementara partai lain harus berkoalisi agar bisa membentuk fraksi.
Selain bubarnya Fraksi Golkar-PDA, kemarin juga diumumkan perubahan komposisi fraksi gabungan yang ada di DPRK Banda Aceh.
Ada dua fraksi gabungan baru yang terbentuk yaitu Fraksi PPP-PDA, serta Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sebelumnya, PDA bergabung dengan Partai Golkar. Sementara Partai Gerindra sebelumnya bergabung dengan PKS yang merupakan fraksi utuh. Sedangkan PAN dan PKPI sebelumnya bergabung dengan PPP dengan nama FraksiPersatuan Pembangunan Amanat Indonesia (PPAI).
Perubahan itu semua dibacakan oleh Sekwan, Ansharullah, sesuai dengan surat masuk dari pimpinan parpol yang diterimanya. Pembentukan dan perubahan fraksi-fraksi tersebut disetujui oleh 19 dari 30 anggota dewan yang hadir dan disahkan oleh Ketua DPRK, Arif Fadillah.
Setelah itu, Sekwan kembali diminta untuk membacakan Draf Keputusan DPRK Banda Aceh Tentang Perubahan Atas Keputusan DPRK Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Pimpinan Fraksi dan Keanggotaan Fraksi DPRK Hasil Pemilu 2014. (sumber : aceh.tribunnews.com)