HukumNews

Penyelidikan kematian tahanan BNN Aceh dihentikan, keluarga tempuh jalur hukum

Penyelidikan kematian tahanan BNN Aceh dihentikan, keluarga tempuh jalur hukum
Proses penggalian kuburan DY, tahanan BNNP Aceh yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Foto: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Kuasa hukum keluarga almarhum DY (39), Muhammad Qodrat mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum lantaran penyidik telah menghentikan proses penyelidikan kematian DY.

“Kami pasti akan menempuh upaya hukum terhadap penghentian kasus ini, keluarga tidak menerima begitu saja,” kata Qodrat kepada popularitas.com, Kamis (9/3/2023).

Bahkan hingga saat ini, lanjut Qodrat pihak keluarga belum menerima surat pemberhentian resmi dari penyidik (SP2HP).

“Kami pasti akan menempuh berbagai saluran hukum yang tersedia. Tapi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya kami harus pelajari surat penghentian penyelidikan dulu, untuk sekarang masih menunggu,” kata koordiantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh itu.

Qodrat juga menyampaikan keluarga kecewa atas sikap yang diambil penyidik. Apalagi, katanya, penyidik tidak memberitahu keluarga terlebih dahulu, malah langsung membuat keterangan tertulis kepada media.

“Kami belum mendapat pemberitahuan resmi dari penyidik terkait penghentian penyelidikan kasus tersebut. Kami bahkan baru mengetahui hal ini dari pemberitaan media. Seharusnya pihak keluarga/pelapor yang pertama kali paling berhak untuk diberitahukan terkait hal ini,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan keluarga almarhum David Yuliansyah atau DY yang sempat jadi tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto menyampaikan, bahwa penyidik telah melaksanakan semua tahapan proses hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Selain itu, kata Ade Harianto, dalam gelar perkara yang menghadirkan ahli pidana, ahli forensik, spesialis penyakit dalam, dan pihak terkait lainnya, termasuk kuasa hukum dan keluarga korban juga disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Shares: