News

Gandeng KPK, Dispendik Aceh Kampanyekan Pendidikan Anti Korupsi

POPULARITAS.COM – Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengunjungi SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh dalam mengkampanyekan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan di Kota Banda Aceh, pada Jumat (26/3/2021).

“Kami meninjau sekolah untuk mengingatkan kepada peserta didiknya untuk selalu berlaku jujur, karena nilai jujur adalah yang utama dalam mencegah prilaku koruptif pada saat mereka sudah dewasa dan menjadi pejabat yang memiliki peluang lebih besar nanti,” kata Aida, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (27/3/2021).

Dalam kunjungan tersebut, Aida yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri, menyampaikan bahwa pendidikan antikorupsi untuk level pelajar dan level sekolah menengah lebih banyak ditanamkan nilai-nilai antikorupsi.

Sedangkan untuk yang sudah berada pada level pendidikan tinggi dan ASN akan ditingkatkan ke level pidananya.

“Disetiap level pendidikan mulai dari usia dini, dasar dan menengah kita memiliki target tersendiri. Misalnya di level pendidikan dasar dan menengah targetnya adalah penanaman nilai-nilai antikorupsi di dalam diri peserta didik, sehingga akan tertanam sikap antikorupsi, tujuannya peserta didik tidak akan melakukan korupsi karena bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi,” jelasnya.

Ia mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah memiliki Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2020 tentang pendidikan antikorupsi dan sudah mencakup implementasi pendidikan antikorupsi untuk pendidikan menengah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tinggal kita dorong sekarang untuk adanya program kerja pada sekolah-sekolah yang ada di Aceh ke depannya. Untuk hal ini juga harus didukung dengan penganggaran yang memadai, anggaran dibutuhkan untuk peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan,” terangnya.

Aida mengatakan untuk meningkatkan kapasitas guru dan tenaga kepedidikan yang masih rendah, pihaknya menyarankan agar dapat dimanfaatkan penyuluh antikorupsi yang ada di Aceh.

Para penyuluh yang ada di Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tersebut dikatakannya, sudah terverifikasi oleh KPK RI.

“Ada sembilan nilai antikorupsi yang perlu ditanamkan kepada semua kita, yaitu perilaku jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, sederhana dan kerja keras,” pungkasnya.

Shares: