Gender Budgeting dan Gender Mainstreaming dalam Kebijakan Pemerintah
Ilustrasi gender budgeting. FOTO : gokulamseekias.com
Home Feature Gender Budgeting dan Gender Mainstreaming dalam Kebijakan Pemerintah
Feature

Gender Budgeting dan Gender Mainstreaming dalam Kebijakan Pemerintah

Share
Share

POPULARITAS.COMGender budgeting dan gender mainstreaming adalah strategi yang dapat diterapkan oleh pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Kesetaraan gender sendiri dapat memperkuat kemampuan sebuah negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan, dan memerintah secara efektif.

Gender budgeting merupakan strategi untuk mengintegrasikan isu gender dalam proses penganggaran. Gender budgeting ini dapat diterapkan di semua tingkat pemerintahan, termasuk pusat, daerah, dan bahkan hingga lokal.

Sementara, gender mainstreaming merupakan strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, yang dapat diterapkan dalam setiap tahap pembangunan, terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan.

Pengarusutamaan gender atau biasa disingkat dengan PUG, hadir dengan tujuan untuk memastikan kepentingan perempuan dan laki-laki tertampung dalam pembangunan.

Pengarusutamaan gender atau PUG dapat dilakukan melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.

Konsep pengarusutamaan gender pertama kali diperkenalkan pada Konferensi Dunia tentang Perempuan di Nairobi, Kenya pada tahun 1985. Sedangkan di Indonesia, PUG telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000.

Beberapa contoh penerapan pengarusutamaan gender dalam kebijakan pemerintah, seperti penyediaan ruang menyusui atau laktasi, parkir prioritas, penitipan anak (daycare), toilet terpisah, tempat wudhu yang terpisah, jalur dan lift yang ramah terhadap disabilitas, serta ruang ramah anak.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Meutia Juliana melalui Kepala Bidang (Kabid) Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga (KHPK), Dasrita Bakri, gender budgeting dan mainstreaming telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

“Gender budgeting dan gender maistreaming secara regulasi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011,” ujarnya kepada popularitas.com.

Rita menjelaskan bahwa kunci dari pelaksanaan pengarusutamaan gender adalah bagaimana mengintegrasikan perspektif gender ke dalam tujuh tahapan proses pembangunan, yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pengawasan.

Dia mengungkapkan, pada tataran implementasi, pengintegrasian isu gender tersebut menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya seperti ketidak penuhan terhadap prasyarat pengarusutamaan gender, yaitu kebijakan, sumber daya manusia dan internalisasi, serta ketersediaan data terpilah.

Menurutnya, diperlukan beberapa langkah untuk percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender. Salah satunya yakni penting memperkuat komitmen pusat dan daerah serta kebijakan untuk implementasi pengarusutamaan gender.

“Lalu, memperkuat regulasi ditingkat nasional dan daerah utk penyelenggaraan pengarusutamaan gender, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dengan pemahaman perspektif gender, serta penguatan kelembagaan pengarusutamaan dan ketersediaan data terpilah,” beber Dasrita.

Di Aceh sendiri, kata Rita, gender budgeting dan gender mainstreaming diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) pada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 95 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Pemerintah Aceh, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender 2023-2026.

Secara tematik di sektor lingkungan hidup dan kehutanan Aceh, pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) dan inklusi sosial telah pula diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 43 Tahun 2020. “Komitmen Pemerintah Aceh untuk pelaksanaan pengarusutamaan gender juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Aceh (RPA) 2023-2026,” kata dia.

Di tingkat SKPA, lanjut Dasrita, pengintegrasian isu gender pada tahapan perencanaan dan penganggaran telah dilakukan melalui penyusunan Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS). “Meski belum optimal, penyelenggaraan pengarusutamaan gender di Aceh terus berkembang ke arah yang lebih baik. Hal ini dapat dilihat dari indeks ketimpangan gender Aceh yang mempunyai tren menurun, yakni 0,504 pada tahun 2022 menjadi 0,489 pada tahun 2023,” pungkasnya. (*)

Share
Tulisan Terkait
Kevin, si polisi guru ngaji di Polda Aceh
FeatureHeadline

Kevin, si polisi guru ngaji di Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Sedikit anggota Polri di Polda Aceh yang jadi guru ngaji....

Nyaris putus kuliah, Sarbila akhirnya raih gelar sarjana di UIN AR-Raniry Banda Aceh
FeatureHeadline

Nyaris putus kuliah, Sarbila akhirnya raih gelar sarjana di UIN AR-Raniry Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Di balik setiap gelar sarjana yang diperoleh, tentu ada cerita perjuangan...

FeatureHeadline

Menggantung rindu di langit Madinah

POPULARITAS.COM – SEPERTI lima hari sebelumnya, Selasa 11 Februari 2025, azan subuh...

Feature

Rumah untuk Syukri kolaborasi Pemkab Aceh Besar dan Islamic Relief

POPULARITAS.COM – SYUKRI (62) yang berbalut kain sarung hitam, baju putih lengan...