Home Hukum GeRAK Aceh minta Kejati periksa Pj Walikota Banda Aceh dalam dugaan dua kasus korupsi proyek APBA 2019
Hukum

GeRAK Aceh minta Kejati periksa Pj Walikota Banda Aceh dalam dugaan dua kasus korupsi proyek APBA 2019

Share
Polisi tangani kasus penghilangan barang bukti dugaan politik uang di Pilkada Banda Aceh, GeRAK : Seret semua aktor terlibat
Kordinator GeRAK Aceh, Askhalani. | Foto: AJNN
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Kejati Aceh diminta untuk memeriksa ulang kasus korupsi proyek pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong, Aceh Besar senilai Rp 13,3 miliar yang bersumber dari APBA 2019.

Selain itu, juga kasus korupsi pengaman pantai Telaga Tujoh Pusong Langsa dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,4 miliar yang bersumber dari APBA 2019.

Kedua kasus tersebut telah selesai dan berkekuatan hukum tetap, dimana pihak-pihak yang menjalani proses persidangan telah ditetapkan bersalah.

Sebelumnya pada kasus pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng, dua orang ditetapkan sebagai terpidana, yakni M Zuardi alias MZ selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Taufik Hidayat alias TH selaku PPTK.

Namun, ada aktor lain yang seharusnya bertanggung jawab, apalagi sudah disebutkan langsung dalam fakta persidangan yaitu Ade Surya alias AS sebagai KPA yang saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Banda Aceh. 

Kasus ini bermula dari hasil perhitungan BPK RI, dimana terdapat kelebihan volume bayar dalam proyek pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng senilai Rp2,3 miliar.

Kemudian pada kasus korupsi pengaman pantai Telaga Tujoh Pusong, ada empat orang yang ditetapkan tersangka. Kasus tersebut pun ditangani oleh Kejari Langsa.

Mereka adalah Sural Fuadi selaku KPA UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan Aceh, Muna Akrama selaku PPTK, Muliani selaku Direktris CV BB, perusahaan pelaksanaan pekerjaan, serta M Irjas selaku pelaksana pekerjaan lapangan.

Berdasarkan hasil laporan audit, ditemukan kerugian negara pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Pusong mencapai Rp878,1 juta lebih.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan alasan meminta dua kasus ini didalami ulang karena ada satu nama yang mempunyai peran besar, namun tak disentuh oleh penegak hukum.

“Kami meminta kasus ini didalami ulang dan memeriksa Ade Surya alias AS,” ujar Koordinator GeRAK Aceh, kata Askhalani kepada popularitas.com, Senin (23/9/2024).

Pasalnya pada kasus itu, Ade Surya berperan sebagai Kabid Irigasi, Rawa dan Pantai, yang mana diketahui yang bersangkutan mengetahui turut serta secara langsung dalam pertanggungjawaban kegiatan.

Menurut dia, dalam penanganan perkara itu Ade Surya yang saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh malah tak dijadikan sebagai tersangka, sehingga ini menimbulkan keanehan di tengah-tengah publik. “Sehingga bagi kami ini penting bagi Kejati Aceh untuk melakukan pendalaman ulang terhadap perkara tersebut. Jangan dinilai kejaksaan tebang pilih dalam penanganan kasus,” tegasnya.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

HukumNews

Hakim: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen TNI

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan aksi penyiraman air...

12 mahasiswa jadi tersangka dalam kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, berikut inisialnya
Hukum

12 mahasiswa jadi tersangka dalam kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, berikut inisialnya

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan...

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...