POPULARITAS.COM – Google dan YouTube bekerja sama dengan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) meluncurkan buku “Panduan Kesehatan Mental Remaja dan Digital Wellbeing Guidebook”, di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Inisiatif ini ditujukan untuk membantu orang tua dan tenaga pendidik mendampingi anak dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital.
Selain memperkenalkan buku panduan, Google dan YouTube juga menghadirkan berbagai fitur digital wellbeing serta alat kontrol orang tua (parental controls) yang dirancang untuk membantu keluarga membangun kebiasaan digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan ruang digital kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari anak-anak Indonesia. Karena itu, perlindungan terhadap anak di dunia maya harus dilakukan dengan keseriusan yang sama seperti perlindungan di dunia nyata.
“Jika dunia digital hari ini kita yakini adalah rumah baru bagi anak-anak kita, maka kita tentu harus menjaganya sama kuat dengan kita menjaga dunia mereka yang kita kenal dulu ketika kita masih kecil-kecil. Mulai dari pintu rumah, mulai dari jendela rumah. Ranah digital juga seperti itu. Kita harus jaga pintunya, jendelanya,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Menurut Meutya, menjaga anak di ruang digital memiliki tantangan yang lebih kompleks dibandingkan di dunia fisik karena luasnya akses informasi dan interaksi yang tersedia. Oleh karena itu, perlindungan anak di internet harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua, sekolah, dan platform digital.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga menyoroti implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada Maret 2025 dan mulai diterapkan melalui peraturan menteri pada Maret 2026.
Ia menekankan, PP TUNAS mengatur akses anak terhadap platform digital berdasarkan tingkat risiko layanan atau risk-based regulation. Melalui pendekatan ini, pemerintah menetapkan batas usia yang berbeda sesuai karakteristik dan tingkat risiko masing-masing platform.
“Paling utama dari peraturan ini adalah mengatur akses akun anak kepada platform dengan risiko tinggi agar mereka hanya dapat masuk ketika usianya sudah siap. Untuk platform berisiko tinggi, usia yang ditetapkan adalah di atas 16 tahun,” tegasnya.
Pemerintah membagi kategori usia ke dalam dua kelompok utama. Anak berusia 13 tahun diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah, sedangkan akses ke platform berisiko tinggi baru diperkenankan setelah berusia 16 tahun.
Pembagian tersebut disusun berdasarkan masukan para ahli tumbuh kembang anak, sehingga tidak menerapkan satu batas usia yang sama untuk seluruh layanan digital.
Meutya menegaskan, pendekatan berbasis risiko memberikan ruang bagi platform digital untuk terus meningkatkan standar perlindungan anak. Jika sebuah platform mampu memperkuat sistem keamanan dan perlindungan bagi pengguna muda, tingkat risikonya dapat dievaluasi kembali.
“Tujuan pemerintah sejak awal bukan melarang anak-anak masuk ke ranah digital, tetapi menunda mereka memasuki ruang digital yang dianggap berbahaya sampai usia mereka siap,” tandas Meutya.
Peluncuran “Digital Wellbeing Guidebook” menjadi salah satu langkah konkret untuk membantu orang tua yang selama ini sering mengalami kesulitan memahami dinamika dunia digital yang terus berkembang.
Panduan berisi informasi mengenai berbagai risiko yang mungkin dihadapi anak saat beraktivitas di internet, sekaligus memberikan rekomendasi langkah-langkah praktis bagi orang tua dalam mendampingi penggunaan teknologi sehari-hari.
Selain itu, panduan ini juga diharapkan dapat menjadi referensi bagi para guru dan tenaga pendidik dalam membangun budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.








Leave a comment