News

Gubernur Aceh Larang ASN Hadiri dan Adakan Kegiatan Pesta Pernikahan

Banda Aceh Perbolehkan Kegiatan Keramaian
Arsip Foto - Petugas kepolisian bersama tim gabungan terdiri dari TNI dan polisi syariah, berusaha membubarkan sebuah resepsi pesta pernikahan di kawasan Desa Cot Peuradi, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, untuk mencegah paparan virus corona (COVID-19), Senin (30/3/2020). (ANTARA/HO-Polres Nagan Raya Aceh)

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melarang para aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh menghadiri kegiatan pernikahan atau perkawinan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan.

Larangan tersebut tertuang dalam Intruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2021. Intruksi ini ditandatangani oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Banda Aceh, Senin (11/1/2020).

Intruksi tersebut ditujukan kepada seluruh SKPA, ASN dan tenaga kontrak di jajaran Pemerintah Aceh.

Dalam intruksi tersebut disebutkan, larangan menghadiri kegiatan pernikahan atau perkawinan itu dalam rangka mengendalikan atau mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Rencong.

“Larangan menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan ini sudah ditetapkan dalam instruksi Gubernur Aceh, seluruh ASN harus mematuhinya demi kebaikan bersama,” kata Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (11/1/2021) siang.

Dalam kesempatan tersebut, Taqwallah juga meminta pejabat struktural untuk mengampanyekan seragam, atau sosialisasi dan edukasi penerapan 3 M kepada seluruh stafnya. Penerapan tersebut dianggap penting sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus corona.

Pada kesempatan yang sama, ia juga menginstruksikan seluruh ASN baik PNS maupun tenaga kontrak untuk tidak mengikuti kegiatan yang mengumpulkan massa, seperti ke warung kopi dan acara resepsi perkawinan.

“ASN Pemerintah Aceh juga dilarang menyelenggarakan pesta perkawinan. ASN Pemerintah Aceh harus menjadi contoh baik dalam masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus corona,” pungkas dia.

Dia menjelaskan, jika instruksi tersebut dilanggar ASN, maka pihak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh atasan langsungnya.

Selain pengetatan protokol kesehatan, seluruh ASN juga diminta mengaktifkan dan melanjutkan kembali gerakan donor darah di tahun ini. Ia mengatakan, gerakan mulia tersebut harus tetap berlanjut untuk berkontribusi membantu kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, Sekda Taqwallah juga memberikan empat arahan lainnya kepada para pejabat struktural untuk ditindak lanjuti. Keempat arahan tersebut, antara lain, LHKPN, evaluasi tenaga kontrak, evaluasi buku kinerja pejabat struktural, dan SKP 2020.

Editor: dani

Shares: