Home News Gugatan Tiyong dikabulkan, Kemenkumham Aceh lakukan banding
NewsPolitik

Gugatan Tiyong dikabulkan, Kemenkumham Aceh lakukan banding

Share
Meurah Budiman, Pj Bupati Aceh Tamiang
kepala Kantor Kementrian Hukum Aceh, Meurah Budiman. (Antara Aceh/M Haris SA)
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh akan melakukan upaya banding  terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang kembali mengabulkan gugatan DPP PNA hasil KLB tahun 2019 pimpinan Samsul Bahri alias Tiyong.

“Terkait dengan putusan tersebut, Kemenkumham Aceh akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman kepada popularitas.com, Kamis (29/9/2022).

Meurah Budiman menjelaskan, putusan dari PTUN Banda Aceh yang mengabulkan gugatan Tiyong sifatnya belum berkekuatan hukum tetap.

Sehingga, terang Meurah Budiman, Kemenkumham Aceh selaku tergugat masih memiliki kesempatan melakukan upaya hukum lainnya, yakni banding.

“Jadi kita lakukan upaya banding, dan itu hak hukum kita. Sementara untuk banding sendiri akan dilakukan 14 hari ke depan sejak kita terima putusan itu,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh kembali mengabulkan gugatan DPP PNA hasil KLB tahun 2019 pimpinan Samsul Bahri alias Tiyong terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh.

Gugatan tersebut terkait dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA).

Kuasa Hukum DPP PNA versi KLB, Imran Mahfudi, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Kamis (29/9/2022) mengatakan, sidang perkara dengan Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA itu dipimpin oleh Effendi didampingi oleh Riki Yudiandi dan Fajar Satriaputra.

“Dalam persidangan melalui system E-Court tanggal 29 September 2022 kembali mengabulkan gugatan DPP PNA hasil KLB tahun 2019 terhadap Kakanwil Kemenkumham Aceh,” kata Imran.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Pasukan pendudukan Israel kembali memicu kecaman setelah dilaporkan melarang azan...

NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...

KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

EkonomiNews

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

POPULARITAS.COM – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar mengusulkan Aceh menjadi pilot...