News

Guru Non Muslim Mengajar di Madrasah, Begini Aturannya

Ilustrasi, guru awasi siswa yang sedang belajar secara tatap muka. (net)

POPULARITAS.COM – Media sosial beberapa hari belakangan sempat ramai membahas seorang guru beragama Kristen, akan mengajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Eti Kurniawati nama guru itu, yang baru lolos Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditugaskan oleh Kemenag Sulawesi Selatan ke sekolah berbasis Islam itu.

Mengenai aturan yang membolehkan penganut agama non Islam mengajar di madrasah, dijelaskan oleh Analis Kepegawaian Kemenag Sulawesi Selatan, Andi Syaifullah.

Dia memaparkan, tidak ada larangan untuk menempatkan guru beragama Kristen mengajar di madrasah, seperti Eti Kurniawati yang SK penempatannya di MAN Tana Toraja. Karena sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI tentang pengangkatan guru madrasah. Hal yang mengatur itu, jelas dia, tertuang pada Bab VI Pasal 30 PMA tersebut.

“PMA Nomor 90 tahun 2013 telah diperbaharui dengan PMA Nomor 60 tahun 2015 dan PMA Nomor 66 tahun 2016, dimana pada Bab VI pasal 30 dicantumkan tentang standar kualifikasi umum calon guru madrasah (khususnya pada poin a), yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tidak disebutkan bahwa harus beragama Islam,” jelas Andi Syaifullah, dikutip dari laman sulsel.kemenag.go.id pada Senin (1/2/2021).

Apalagi, seperti Eti yang ditempatkan di MAN Tana Toraja, bukan mengajar mata pelajara Islam. Tetapi ia mengajar pelajaran umum, yakni geografi. Sehingga tidak ada masalah.

“Kan guru non muslim yang ditempatkan di madrasah ini akan mengajarkan mata pelajaran umum, bukan pelajaran agama. Jadi saya pikir tidak ada masalah. Bahkan ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama dimana Islam tidak menjadi ekslusif bagi agama lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, hal senada juga dipaparkan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Muhammad Zain.

Zain menjelaskan sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi.

Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Seperti Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 misalnya, mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut antara lain: usia 18-35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja.

“Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada yang dosen mata kuliah umumnya beragama berbeda,” jelasnya.

Ihwal penempatan CPNS guru Geografi nonmuslim di MAN Tana Toraja, Zein menegaskan tidak melanggar aturan. “Kemenag akan terus melakukan evaluasi agar proses pembelajaran di madrasah semakin berkualitas,” tegasnya.

Sumber: VIVA

Shares: