Home News Menakar Peluang Aceh Gelar Pilkada 2022
NewsPolitik

Menakar Peluang Aceh Gelar Pilkada 2022

Share
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Antara)
Share

POPULARITAS.COM – Pakar hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Mawardi Ismail menyatakan Aceh masih memiliki peluang melaksanakan Pilkada pada 2022 meskipun Kemendagri telah menetapkan pemilihan serentak 2024.

“Jadi peluang Aceh melaksanakan Pilkada 2022 tetap ada, yaitu dengan berpedoman pada UUPA (Undang-undang Pemerintah Aceh),” kata Mawardi Ismail seperti dilansir laman Antara, Senin (1/2/2021).

Mawardi mengatakan, pada pasal 65 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) disebutkan bahwa masa pemilihan Gubernur Aceh, Bupati dan Wali Kota dilaksanakan lima tahun sekali.

“Artinya, sesuai dengan UUPA pelaksanaan Pilkada Aceh tetap lima tahun sekali,” ujarnya.

Mawardi menyampaikan, dalam UU Pilkada juga menyebutkan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk Aceh sepanjang tidak diatur lain dalam UU tersendiri. Tetapi, Aceh mengaturnya dalam UUPA.

“Kita tafsirkan bahwa kalau dalam UUPA diatur maka berarti yang digunakan adalah UUPA,” katanya.

Meskipun demikian, kata Mawardi, karena Pilkada itu menyangkut dengan kebijakan pemerintah, maka diperlukan koordinasi oleh seluruh stakeholder terkait di Aceh dengan Mendagri, Komisi II DPR RI dan KPU RI.

Apalagi, lanjut Mawardi, surat Mendagri kepada Gubernur Aceh sebelumnya juga belum ada kebijakan yang ketat, melainkan hanya diminta dilakukan proses koordinasi dengan pusat.

“Jadi yang diminta berkoordinasi dengan Mendagri, Komisi II DPR RI dan KPU RI, dan itu belum dilakukan seluruhnya. Makanya ini harus segera dilakukan supaya ada kepastian,” ujarnya.

Untuk diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah memplenokan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh 2022. Dimana pemungutan suaran dilakukan pada 17 Februari 2022.

Keputusan hasil pleno tersebut juga telah diserahkan kepada pimpinan DPRA untuk kemudian dikoordinasikan ke Komisi II DPR RI dan KPU RI.

Terkait hal itu, Mawardi menilai langkah KIP Aceh tersebut merupakan sebuah terobosan guna mengantisipasi jika nantinya Pilkada Aceh tetap berlangsung 2022, maka sudah memiliki kesiapan.

“Jika nanti tetap diputuskan 2024 maka ini juga bisa dirubah. Merubah keputusan resikonya lebih kecil ketimbang belum berbuat apa-apa,” demikian Mawardi Ismail.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...